KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan lapangan yang diberitakan media online pada 9 dan 14 Oktober 2026 mengungkap keberadaan alat berat jenis ekskavator serta rakit bermesin yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan material di kawasan tersebut.
Hingga Jumat (16/10/2026), redaksi masih menantikan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi, termasuk mengenai tujuan kegiatan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Wilayah Pintu Gobang Kari, yang berada tidak jauh dari pusat Kota Teluk Kuantan, merupakan salah satu kawasan yang kembali mendapat perhatian menyusul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI. Persoalan ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi oleh instansi berwenang agar fakta mengenai kegiatan tersebut dapat diketahui secara utuh.
Sebelumnya, media IntelijenJendral.com menerbitkan berita berjudul βAktivitas PETI di Pintu Gobang Kari, Alat Berat Hitachi dan Dua Rakit Mesin Robin Terpantau di Lokasiβ pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan tim wartawan yang mendatangi lokasi di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam laporan itu, tim wartawan menyebut menemukan satu unit alat berat merek Hitachi yang terlihat menaikkan material di tepi sungai, tidak jauh dari sebuah jembatan. Selain itu, dua unit rakit bermesin Robin juga terlihat berada di lokasi dan sedang beraktivitas.
Lokasi tersebut disebut dapat diakses melalui Simpang Cuko dengan jarak perjalanan sekitar satu kilometer.
Tim wartawan juga menyampaikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada operator alat berat dan pekerja yang mengoperasikan rakit bermesin. Namun, hingga tim meninggalkan lokasi, belum diperoleh keterangan mengenai kegiatan yang berlangsung.
Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai tindak lanjut resmi dari instansi berwenang atas temuan yang diberitakan tersebut.
Kondisi ini menjadi alasan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti atau masih memerlukan proses pemeriksaan.
Sorotan berikutnya muncul melalui pemberitaan Jurnalmandiri.id berjudul βDua Alat Berat Diduga Kebut PETI di Pintu Gobang Kari, Warga Minta DLH dan APH Kuansing Turun Tanganβ, yang diterbitkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam naskah pemberitaan tersebut, media itu melaporkan keberadaan dua unit alat berat jenis ekskavator yang terlihat mengangkat dan menumpuk material tanah di kawasan yang dikenal sebagai Simpang Cuka, Desa Pintu Gobang Kari.
Kedua alat berat tersebut diidentifikasi dalam berita sebagai ekskavator merek Sumitomo berwarna kuning yang disebut dikendalikan seseorang berinisial YD, serta ekskavator merek CAT berwarna kuning yang disebut dikendalikan seseorang berinisial IS.
Pemberitaan tersebut mengutip keterangan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga itu menyebut kedua alat berat sedang melakukan aktivitas pengangkatan dan penumpukan material.
Selain aktivitas alat berat, laporan tersebut juga menyoroti kekhawatiran warga mengenai kemungkinan dampak lingkungan, terutama terhadap kualitas air dan sumber air bersih masyarakat.
Atas kondisi tersebut, warga yang dikutip dalam pemberitaan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan kajian terhadap potensi dampak kegiatan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi memeriksa langsung lokasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalan lain yang menjadi perhatian redaksi adalah kondisi tautan pemberitaan Jurnalmandiri.id tersebut.
Berdasarkan penelusuran ATHIA selaku redaksi yang sebelumnya menerbitkan laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di Pintu Gobang Kari, tautan berita Jurnalmandiri.id diketahui tidak dapat diakses lagi ketika diperiksa pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sebelum mengetahui kondisi tersebut, tautan pemberitaan itu disebut telah dibagikan ke grup WhatsApp yang beranggotakan berbagai kalangan, termasuk wartawan, masyarakat, serta pihak dari unsur TNI-Polri dan instansi lainnya.
Menurut penelusuran ATHIA, tautan tersebut sempat terbaca dan mendapat tanggapan dari sejumlah anggota grup. Namun, ketika diperiksa kembali, naskah pemberitaan itu tidak lagi dapat diakses melalui tautan yang sebelumnya beredar.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan mengenai penyebab tautan tersebut tidak dapat diakses. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh penghapusan artikel, pembatasan akses, gangguan teknis, atau faktor lainnya.
ATHIA menyampaikan bahwa tangkapan layar naskah pemberitaan tersebut telah disimpan sebelum tautannya diketahui tidak dapat diakses lagi. Salinan tersebut menjadi bahan penelusuran untuk memahami isi laporan dan kronologi pemberitaan yang sebelumnya beredar.
Setelah mengetahui pemberitaan Jurnalmandiri.id, ATHIA melakukan penelusuran lanjutan melalui seorang narasumber yang menurut redaksi mengetahui kondisi dan aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya kepada ATHIA, narasumber itu menyebut nama Edi Lontok dan Yadi ketika menjelaskan pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan lokasi dan aktivitas yang dimaksud.
Narasumber tersebut menyampaikan bahwa Edi Lontok merupakan pemilik lahan di kawasan itu, sedangkan Yadi disebut sebagai pihak yang membawa alat berat ke lokasi. Narasumber juga menyebut Yadi sebelumnya pernah berkecimpung di bidang media.
Upaya Meminta Nomor Kontak Belum Membuahkan Hasil
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, ATHIA menyampaikan permintaan bantuan kepada anggota grup WhatsApp untuk memperoleh nomor kontak Yadi dan Edi Lontok yang disebut oleh narasumber.
Permintaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendapatkan penjelasan langsung, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.
Namun, hingga Jumat, 16 Oktober 2026, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Redaksi belum mendapatkan nomor kontak yang dapat digunakan untuk menghubungi kedua pihak secara langsung.
Dengan demikian, redaksi belum dapat menyatakan bahwa Yadi maupun Edi Lontok telah dimintai konfirmasi secara langsung atau menolak memberikan keterangan.
DLH dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Melakukan Pemeriksaan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan dapat melakukan penilaian sesuai kewenangannya, termasuk memeriksa kondisi lingkungan dan kualitas air apabila terdapat indikasi dampak dari kegiatan di lokasi.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi terhadap dugaan aktivitas pertambangan, termasuk memastikan status perizinan, jenis kegiatan yang berlangsung, serta pihak yang secara faktual bertanggung jawab.
Pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar penanganan persoalan tidak hanya bergantung pada pemberitaan atau informasi yang beredar di masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, pihak-pihak terkait juga perlu diberi kesempatan untuk menjelaskannya.
Sementara itu, keberadaan dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah menjadi perhatian tersendiri karena kawasan tersebut berada relatif dekat dengan pusat Kota Teluk Kuantan.
Berdasarkan latar belakang dan informasi pemberitaan yang dihimpun redaksi, kawasan ini juga sebelumnya sering menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Meski demikian, setiap temuan harus dinilai berdasarkan lokasi, waktu, bukti, serta hasil pemeriksaan masing-masing agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh kegiatan di kawasan tersebut.
Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat terhadap lingkungan yang aman, sumber air bersih, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan dan sumber daya alam.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
ATHIA menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran atas informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Temuan keberadaan alat berat dan rakit bermesin sebagaimana diberitakan sebelumnya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, informasi mengenai pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi langsung.
Redaksi belum menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, dan belum memiliki dasar yang cukup untuk memastikan legalitas maupun status hukum kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam penelusuran ini, pemilik atau pengelola lahan, operator alat berat, pengelola kegiatan, serta instansi berwenang dipersilakan menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan menjadi bahan pemberitaan lanjutan setelah informasi tambahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperoleh.
(Tim/Redaksi)







