M. Juti/Jurnalis Go Indonesia
MERANGIN, JAMBI I Go Indonesia.Id – Proyek pembangunan ruas jalan Muara Siau–Dusun Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, tahun 2026, menuai sorotan tajam masyarakat.
Pekerjaan infrastruktur yang disebut berada di wilayah Dapil 4/Luak 16 itu dipertanyakan karena papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat publik bertanya: berapa nilai proyeknya, dari mana sumber anggarannya, siapa kontraktornya, berapa panjang jalan yang dikerjakan, kapan dimulai, dan kapan harus selesai?
Bagi masyarakat, pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat diawasi secara terbuka.
Berdasarkan pantauan lapangan yang disampaikan kepada redaksi, pekerjaan jalan disebut telah berlangsung di wilayah Muara Siau hingga sekitar Kantor Camat Lembah Masurai, namun belum mencapai Dusun Tuo sebagaimana ruas jalan yang dipertanyakan masyarakat.
Yang semakin menjadi tanda tanya, identitas dan informasi proyek tidak tampak jelas di lokasi.
“Kalau memang proyek resmi pemerintah, seharusnya terbuka. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya proyek ini dari mana, berapa anggarannya, siapa pelaksananya dan kapan selesainya,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai masyarakat sebagai persoalan serius dari sisi keterbukaan.
Papan informasi bukan sekadar papan yang dipasang untuk memenuhi pemandangan di pinggir jalan. Informasi mengenai proyek menjadi salah satu cara masyarakat mengetahui dan mengawasi pembangunan yang menggunakan uang publik.
Karena itu, warga meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi teknis terkait tidak tinggal diam.
Masyarakat meminta dilakukan pengecekan terhadap status proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, penyedia jasa, volume pekerjaan, masa pelaksanaan hingga kualitas hasil pekerjaan.
Apalagi, warga juga mengeluhkan kondisi fisik jalan yang disebut tampak retak dan berlubang, sehingga memunculkan dugaan pekerjaan belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Namun, kondisi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan visual tanpa pemeriksaan terhadap kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH., LLB., LLM., Ph.D., menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, pemerintah maupun pelaksana pekerjaan harus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Dalam aturan keterbukaan informasi dan pelaksanaan proyek pemerintah, pemasangan papan informasi merupakan bagian dari transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat,” tegas Prof. Sutan.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi ruang spekulasi.
Jika proyek memang resmi, menurutnya, informasi harus dibuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar dan pelaksanaan pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat dipaksa menebak-nebak. Kalau proyek pemerintah dan menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui dan mengawasinya,” ujarnya.
Prof. Sutan juga menekankan agar pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan administratif apabila nantinya ditemukan indikasi lain.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, volume tidak sesuai, mutu pekerjaan menyimpang, atau terdapat indikasi kerugian negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sorotan ini juga kembali mengingatkan publik pada ungkapan “No Viral No Justice”, yang menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap anggapan bahwa persoalan baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai di media sosial.
Warga berharap pemerintah dan aparat pengawasan tidak menunggu proyek menjadi viral untuk melakukan pengecekan.
Proyek yang menggunakan uang rakyat harus bisa diawasi sebelum masalah membesar.
Karena itu, masyarakat meminta pihak terkait segera menjelaskan secara terbuka status pekerjaan ruas Muara Siau–Dusun Tuo, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, target penyelesaian dan spesifikasi teknisnya.
Dari sisi regulasi, keterbukaan informasi pemerintah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara pekerjaan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara/daerah berada dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Namun, ketiadaan papan informasi tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Jika kemudian pemeriksaan resmi menemukan adanya penyimpangan kontrak, pekerjaan fiktif, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau kerugian keuangan negara, barulah aspek hukum pidana dapat dipertimbangkan berdasarkan unsur dan bukti yang ditemukan.
Dengan kata lain, istilah “proyek siluman” dalam pemberitaan ini merupakan sorotan dan pertanyaan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa proyek tersebut ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, target pekerjaan maupun alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Publik menunggu jawaban sederhana: proyek ini sebenarnya proyek apa, uangnya dari mana, siapa yang mengerjakan, dan apakah hasilnya benar-benar sesuai dengan kontrak?
Sebab, uang negara bukan uang misteri. Masyarakat berhak tahu dan pemerintah wajib mampu menjelaskannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi maupun bantahan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI



