BATAM | Go Indonesia.id — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Wartawan Media Go Indonesia, Bobi Candra, mengaku mendapat tuduhan Diduga dari seorang oknum anggota TNI berinisial D saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Kapling Nusa Jaya, sekitar Pertamina Housing, Kabil, Batam, pada 10 September 2026.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Wakil DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Azis Nasution. Ia mempertanyakan dasar tuduhan yang disampaikan kepada wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Abdul Azis menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau memang ada persoalan dengan kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan, seharusnya diselesaikan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai wartawan mendapat tekanan atau tuduhan ketika sedang menjalankan tugas,” tegas Abdul Azis.
Ia juga menyayangkan apabila terdapat tindakan maupun pernyataan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Menurutnya, hubungan antara pers dan aparat seharusnya dibangun dengan saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing.
Abdul Azis Nasution mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
“Kami mengutuk segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu kebebasan pers. Namun, kami tetap meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan klarifikasi. Wartawan bekerja untuk kepentingan informasi publik, bukan untuk mencari persoalan dengan pihak mana pun,” ujarnya.
Abdul Azis berharap persoalan yang dialami Bobi Candra dapat segera diklarifikasi sehingga duduk perkara menjadi terang dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Redaksi Go Indonesia.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dari pihak wartawan. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap hak jawab atau klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen Go Indonesia.id terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Redaksi Go Indonesia.id







