Wakil Pimpred Media Go Indonesia Diduga Difitnah Oknum TNI Saat Liputan, Kebebasan Pers Dipertanyakan

0ab 83

BATAM | Go Indonesia.id — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Wakil Pemimpin Redaksi (Wakil Pimpred) Media Go Indonesia, Bobi Candra, mengaku mendapat tuduhan dari seorang oknum anggota TNI berinisial D saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Kapling Nusa Jaya, sekitar Pertamina Housing, Kabil, Batam.

Peristiwa tersebut bermula ketika Bobi Candra melintas menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut. Ia melihat adanya kegaduhan di lapangan yang dinilai memiliki nilai berita. Sebagai insan pers, Bobi kemudian berhenti dan melakukan peliputan untuk memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut.(12/9/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, situasi disebut berubah ketika  diduga seorang oknum TNI berinisial D mendatangi dan menunjuk-nunjuk awak media.

Menurut Bobi, oknum tersebut menuding dirinya bekerja sama dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik kebun.

Tuduhan itu langsung dipertanyakan Bobi.

«“Mana buktinya kalau saya bekerja sama dengan orang yang mengaku pemilik kebun?” ujar Bobi Candra saat meminta oknum tersebut menunjukkan dasar atas tuduhannya.»

Bobi menyebut, ketika diminta menunjukkan bukti, oknum tersebut tidak dapat memberikan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Tuduhan Tanpa Bukti, Ada Apa di Balik Peliputan?

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat begitu saja dituduh berpihak atau bekerja sama dengan salah satu pihak tanpa disertai bukti?

Dalam kerja jurnalistik, seorang wartawan memang wajib menjaga independensi dan keberimbangan. Namun, tuduhan terhadap wartawan juga semestinya memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi atau menghalangi proses peliputan.

Bobi menilai tuduhan tersebut telah merugikan dirinya sebagai wartawan karena diarahkan kepadanya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

«“Saya datang untuk meliput kejadian yang saya lihat di lapangan. Kalau saya dituduh bekerja sama dengan seseorang, tentu saya meminta bukti. Jangan membuat tuduhan tanpa dasar,” tegas Bobi.»

UU Pers Menjamin Perlindungan Wartawan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menghalangi, mengancam, atau merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik patut menjadi perhatian serius.

Pers bukan musuh aparat. Sebaliknya, pers merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dan memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat.

Bagaimana Jika Aparat Menuduh Tanpa Bukti?

Persoalan ini menjadi semakin penting karena pihak yang disebut dalam kejadian tersebut adalah anggota TNI.

Sebagai institusi negara yang memiliki tugas menjaga pertahanan dan keamanan negara, prajurit TNI terikat pada norma disiplin, etika dan kehormatan militer, termasuk Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI.

Prinsip untuk tidak merugikan rakyat serta menjaga kehormatan diri di muka umum menjadi bagian penting dari kehidupan keprajuritan.

Jika benar terdapat tuduhan terhadap wartawan tanpa dasar dan tindakan tersebut dilakukan dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik, maka publik tentu berhak mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan prinsip disiplin dan kehormatan prajurit.

Namun demikian, apakah tindakan oknum tersebut benar merupakan pelanggaran disiplin militer, tentu menjadi kewenangan institusi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fakta dan keterangan para pihak.

Bukan Soal Siapa yang Paling Kuat

Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan antara wartawan dan seorang oknum aparat.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menjamin wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi dan tuduhan yang tidak berdasar.

Wartawan tidak kebal hukum. Wartawan juga wajib menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan bekerja secara profesi

Redaksi


Advertisement

Pos terkait