MERANGIN | Go Indonesia.Id – Komitmen Polda Jambi dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari hulu hingga hilir kembali menjadi sorotan. Dua unit alat berat excavator yang disebut milik pengusaha bernama Bobi dan Loho dikabarkan telah dilepas setelah sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan di wilayah Pulau Rayo, Dusun Bangko.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena keberadaan dua alat berat tersebut sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat. Bahkan, video yang beredar di media sosial memperlihatkan excavator merek SANY dan XCMG diduga beroperasi hingga larut malam dan disebut mengganggu ketenangan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua excavator tersebut sempat diamankan oleh Polsek Kota Bangko dengan dukungan Polres Merangin dan Kodim Sarko dalam razia mendadak.
Namun, setelah proses pengamanan, muncul pertanyaan besar mengenai keberadaan kedua alat berat tersebut. Alat yang disebut-sebut telah diamankan itu dikabarkan tidak berada di tempat penampungan barang bukti sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi mengenai dugaan adanya βmediasiβ dengan nilai sekitar Rp150 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan alat berat tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Tokoh masyarakat setempat, Ivan, mengaku telah mengecek langsung keberadaan alat berat tersebut.
βSaya cek pagi ini, alat sudah dilepaskan. Oknum berencana melakukan mediasi,β ungkap Ivan.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat keresahan warga yang sejak awal mempertanyakan keberadaan aktivitas alat berat di lokasi yang diduga berkaitan dengan PETI.
Masyarakat menilai, apabila benar alat berat yang sebelumnya diamankan kemudian dilepaskan tanpa penjelasan resmi dan transparan, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada alasan administratif atau teknis semata.
Jika benar terdapat permintaan uang, pungutan, atau transaksi tertentu untuk memengaruhi proses penindakan maupun pelepasan barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius oleh institusi berwenang.
Publik Merangin kini menunggu penjelasan terbuka dari jajaran Polda Jambi mengenai status dua excavator tersebut.
Apakah benar alat berat itu telah diamankan? Dimana keberadaannya sekarang? Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pengeluarannya? Atas dasar hukum apa alat tersebut dilepaskan? Dan apakah benar ada proses βmediasiβ sebagaimana informasi yang beredar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Penegakan hukum terhadap PETI tidak cukup hanya dengan melakukan razia dan mengamankan alat berat. Konsistensi harus dibuktikan sampai proses penanganan barang bukti dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat, termasuk dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai pelepasan excavator tersebut ternyata tidak benar atau memiliki dasar hukum yang sah, aparat juga harus memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Rakyat Merangin membutuhkan kepastian hukum, bukan kabar simpang siur.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Kapolres Merangin mengenai status, keberadaan, serta dasar pelepasan dua unit excavator tersebut masih dinantikan.
Redaksi Media Go Indonesia.Id tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap prinsip jurnalistik.
REDAKSI







