Motor Diduga Bermasalah Ditukar ke Wartawan, Nama Oknum Guru SDN 70 Desa Gedang Mencuat

IMG 20260609 WA0289

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.Id – Seorang wartawan di Kabupaten Merangin mengaku menjadi korban dugaan penukaran dan jual beli sepeda motor yang diduga bermasalah oleh seorang oknum guru SDN 70 Desa Gedang bersama rekannya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya bertemu dengan seorang warga di wilayah Desa Gedang, Kecamatan Matan Jangkat Timur. Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari untuk menukar sepeda motor miliknya jenis Honda Revo dengan sepeda motor Yamaha Vixion yang disebut-sebut berasal dari seorang guru SDN 70 Desa Gedang.

Korban mengaku sempat menolak karena khawatir kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen yang jelas. Namun, rekannya terus meyakinkan bahwa motor tersebut aman karena disebut milik seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.

Beberapa hari kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik Yamaha Vixion tersebut datang ke rumah korban. Pria yang disebut bernama Adiwirzan itu menjelaskan riwayat kendaraan tersebut dan meminta korban tidak membawa motor tersebut ke wilayah Bangko.

Kecurigaan korban muncul setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor polisi dan dokumen kendaraan. Hasil pengecekan diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelat nomor yang terpasang dengan data kendaraan yang ditemukan, sehingga memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut bermasalah atau tidak memiliki dokumen yang sah.

Korban menilai pihak yang terlibat diduga telah mengetahui kondisi kendaraan tersebut, namun tetap menyerahkannya kepada dirinya. Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang disebut dalam persoalan ini dikabarkan tidak memberikan tanggung jawab atas persoalan yang muncul.

Atas kejadian tersebut, korban meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolsek Jangkat dan jajaran Polres Merangin, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli atau penukaran kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan untuk menipu, mengelabui, atau memperdagangkan kendaraan yang diketahui berasal dari sumber yang tidak jelas, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Selain itu, apabila terbukti menggunakan atau menguasai kendaraan yang identitasnya tidak sesuai dengan dokumen resmi, perkara tersebut juga dapat dikembangkan ke dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Karena tuduhan dalam kasus ini belum diputus oleh pengadilan, seluruh pihak yang disebutkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan peredaran kendaraan bodong tersebut guna mencegah jatuhnya korban lain di Kabupaten Merangin.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait