MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Muaro Jambi kembali mencuat ke permukaan dengan skala yang mencengangkan. Aktivitas yang disinyalir merugikan negara dalam jumlah fantastis ini, kini tertuju pada PT. MSE milik Sirait yang diduga kuat beroperasi secara sistematis di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Pada Senin (08/07/2026), tim awak media mendapati pemandangan yang mengabaikan hukum. Sebanyak 10 unit mobil tangki berwarna biru-putih berlogo PT. MSE terpantau keluar-masuk sebuah fasilitas bunker darat. Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi namun kasat mata: BBM yang diduga ilegal dipindahkan secara estafet dari mobil tangki langsung ke sebuah kapal tugboat dengan tanda pengenal “LL” yang tengah bersandar.
Dengan asumsi kapasitas muatan mencapai 10 ton per tangki, diperkirakan sekitar 100 ton BBM ilegal telah “dilarikan” ke kapal tersebut dalam kurun waktu 20 jam. Aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan, memicu spekulasi kuat adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
Munculnya dugaan pembiaran ini meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Ketika tim media memberikan informasi akurat beserta titik lokasi (shareloc) kepada pihak Satres Tipidter Polres Muaro Jambi, respon yang diterima justru berakhir antiklimaks. Meski sempat berjanji akan segera turun ke lokasi, hingga seluruh rangkaian kegiatan ilegal th tersebut selesai, tak satu pun aparat yang menampakkan diri.
Apakah respon tersebut sekadar formalitas, atau ada pengaruh jaringan mafia yang telah mengkontaminasi integritas instansi
Kini, sorotan publik tertuju pada Kapolres Muaro Jambi yang baru, AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K.Masyarakat menaruh harapan besar agar beliau dapat melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Audit dan pemeriksaan terhadap jajaran yang diduga terlibat dalam “permainan” ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan marwah kepolisian di wilayah hukum Muaro Jambi.
Selain mendesak Kapolres, publik juga memohon kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, untuk turun tangan langsung. Ketegasan seorang pimpinan Polri sangat dinantikan untuk membersihkan Jambi dari praktik BBM ilegal yang merugikan negara, berdasarkan UUD SKK Migas Putusan MK No.36/PUU-X/2012 memandatkan pengelolaan migas dilakukan oleh negara atau melalui badan usaha yang dibentuk negara sebagaimana Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ketentuan pasalnya telah banyak diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bagi oknum yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan ilegal BBM bersubsidi, dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku tindak pidana ini terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat kini menunggu bukti nyata dan keberanian dari jajaran kepolisian untuk menindak tegas PT. MSE tanpa pandang bulu. Integritas institusi Polri sedang diuji; apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau justru benar-benar ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi para pemain hitam yang selama ini merasa kebal hukum.
Penegakan hukum bukanlah sekadar menjalankan prosedur, melainkan tentang menjaga kepercayaan publik. Kami percaya bahwa institusi Polri memiliki komitmen kuat untuk terus berbenah dan bersih dari oknum-oknum yang mencederai amanah rakyat. Langkah nyata dan keberanian untuk menindak tegas praktik mafia BBM ilegal di Muaro Jambi tidak hanya akan menyelamatkan aset negara, tetapi juga akan memulihkan kembali rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. Publik menunggu tindakan tegas yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
(Tim / Redaksi)






