Reporter : Edwin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik penyimpanan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan solar dan pertalite di wilayah Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, disebut beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas di gudang yang berada di Jalan Simpang Sungai Duren, Desa Sungai Duren tersebut terlihat cukup ramai. Kendaraan diduga pengangkut BBM keluar masuk lokasi hampir setiap hari, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai legalitas usaha yang dijalankan.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga berlangsung sejak lama itu hingga kini belum pernah terlihat mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
βGudang itu sudah lama beroperasi. Kami heran kenapa sampai sekarang belum pernah tersentuh aparat penegak hukum,β ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Investigasi awak media di lokasi menemukan adanya aktivitas penampungan BBM dalam jumlah besar. Namun, tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun informasi legalitas usaha sebagaimana lazimnya kegiatan penyimpanan dan niaga BBM yang memiliki izin resmi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut adanya pihak tertentu yang diduga terkait dengan operasional gudang tersebut. Meski demikian, informasi itu masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Warga menilai keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal itu bukan hanya berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
βKalau terjadi kebocoran atau kebakaran, masyarakat sekitar yang pertama kali menjadi korban. Risiko lingkungannya juga besar,β ujar warga lainnya.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila penyidik menemukan adanya unsur penyertaan, pemufakatan jahat, atau keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil maupun membantu berlangsungnya aktivitas tersebut, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dapat diterapkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Masyarakat kini mendesak jajaran Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral, tetapi juga menunjukkan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat praktik penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tegas harus dilakukan demi menyelamatkan hak masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
REDAKSI





