Reporter: Edwin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas gudang penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Gudang yang disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Jaluko itu diduga masih beroperasi, sementara belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas usaha migas tanpa perizinan. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan minyak bahan (cong) yang berasal dari aktivitas pemasakan di kawasan Simpang Bayat dan Simpang Patin, Bayung Lincir. Selain itu, gudang tersebut juga diduga menerima BBM subsidi jenis solar hasil langsiran yang kemudian diduga diolah menjadi minyak industri untuk di jual kembali.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hampir setiap hari mencium aroma menyengat menyerupai bau minyak dari kawasan gudang tersebut.
“Iya benar, Pak. Gudang itu menampung minyak, tapi saya tidak mengetahui siapa pemiliknya,” ujar warga.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya. Ia mengaku kerap melihat kendaraan keluar masuk lokasi dan menduga terdapat aktivitas pengolahan maupun pemindahan BBM di dalam gudang tersebut.
“Masyarakat meminta Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi segera memeriksa gudang itu. Kalau memang terbukti melanggar hukum, tindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya.
Dilapangan, beredar informasi bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Budiman Aritonang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum memperoleh konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa perizinan yang sah, para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, termasuk apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau tindak pidana lain yang berkaitan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Jaluko, IPTU Jhon Sihar DH Purba, S.H., pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 13.05 WIB juga belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas gudang BBM tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku. Bila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
REDAKSI







