Aktivitas Bongkar-Muat BBM Diduga Berlangsung di Pijoan, Pengawasan APH Muaro Jambi Dipertanyakan

IMG 20260907 WA0316

MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penimbunan dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang di kawasan Jalan Ness, Simpang Sungai Duren, Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar dan Pertalite.

Informasi yang dihimpun awak media, Senin, 7 September 2026, menyebutkan aktivitas bongkar-muat BBM di gudang yang disebut berpagar tinggi tersebut masih berlangsung. Lokasi itu juga diduga melayani aktivitas yang oleh warga disebut sebagai β€œpengencingan” dan β€œopertab”, yang diduga berkaitan dengan kebutuhan industri maupun para pelangsir.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Gudang tersebut disebut-sebut milik oknum berinisial Santuri. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

Sorotan semakin menguat karena di lokasi tersebut disebut tidak terlihat papan informasi mengenai izin usaha yang dapat diketahui masyarakat.

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas bongkar-muat BBM di lokasi tersebut bukan merupakan hal baru. Kegiatan itu disebut telah berlangsung cukup lama.

β€œSeharusnya APH bertindak tegas. Kalau dibiarkan, ini bukan cuma merugikan negara, tetapi juga bisa berdampak terhadap lingkungan dan memicu kelangkaan BBM di masyarakat,” ungkap seorang warga.

Keterangan warga tersebut tentunya perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan langsung aparat penegak hukum.

Masyarakat meminta Kapolres Muaro Jambi dan jajaran melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di gudang tersebut.

Penindakan, jika ditemukan pelanggaran, dinilai tidak cukup hanya menyasar pelangsir di lapangan. Aparat diminta menelusuri seluruh rantai distribusi BBM, mulai dari sumber pasokan hingga penerima akhir.

Penyidik perlu mengungkap sejumlah pertanyaan penting: dari mana BBM diperoleh, siapa yang mengangkut, siapa pengelola gudang, ke mana BBM didistribusikan, serta siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jika BBM yang dikelola merupakan BBM bersubsidi dan terbukti disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai unsur pelanggaran yang berhasil dibuktikan penyidik.

Dugaan aktivitas ilegal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Karena itu, aspek legalitas gudang juga perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk perizinan usaha, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, volume dan jenis BBM, serta tujuan distribusinya.

Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diatur antara lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Pasal yang dapat diterapkan harus disesuaikan dengan fakta, status BBM, kegiatan yang dilakukan, serta unsur pidana yang terbukti dalam penyidikan.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum di Kabupaten Muaro Jambi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan gudang tersebut menjalankan aktivitas tanpa izin atau melakukan penyalahgunaan BBM, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan di lokasi tersebut ternyata memiliki izin dan sesuai ketentuan, aparat terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat.

Pemberantasan mafia dan penyalahgunaan BBM tidak boleh berhenti sebagai slogan. Aparat harus membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum benar-benar berjalan hingga ke sumber persoalan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait