Udin Pelor: Jangan Sampai UMKM Tergusur dari Lahan yang Jadi Sumber nafkah demi Kepentingan Swasta

IMG 20260905 WA0182

BATAM | Go Indonesia.id _ย Rencana pengosongan lahan kawasan wisata Dendang Melayu di Jembatan 1 Barelang, Batam, mulai memunculkan pertanyaan serius terkait nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.(5/9/26)

Persoalannya bukan sekadar apakah proyek penataan dan pengembangan kawasan wisata dapat berjalan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang akan menikmati manfaat ekonomi dari pembangunan tersebut dan bagaimana nasib masyarakat kecil yang terdampak?

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memastikan proyek berjalan. Di tengah rencana pengosongan kawasan, pemerintah juga dituntut memastikan perlindungan terhadap pelaku UMKM tidak berhenti pada wacana.

Ketentuan mengenai pemberdayaan dan perlindungan UMKM telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP Nomor 7 Tahun 2021, termasuk mengenai kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, serta penyediaan tempat usaha bagi UMKM.

Tokoh muda Melayu, Udin Pelor, menilai pembangunan kawasan wisata semestinya memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar, bukan justru menghilangkan sumber penghasilan mereka.

โ€œPembangunan wisata seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menghilangkan mata pencaharian mereka.โ€

Menurut Udin, pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka apabila kawasan Dendang Melayu nantinya diserahkan kepada pihak swasta sebagai pengelola.

Ia mempertanyakan apakah sudah ada skema yang jelas untuk menjamin keberlangsungan UMKM setelah kawasan tersebut ditata atau dikosongkan.

Apakah UMKM akan tetap diberikan tempat berjualan? Apakah ada lokasi pengganti? Berapa biaya yang harus mereka bayar? Siapa yang menentukan tarif? Dan apakah masyarakat lokal memiliki prioritas untuk tetap menjalankan usaha di kawasan wisata tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Udin, harus dijawab pemerintah sebelum pengosongan dilakukan.

โ€œKalau kawasan ini nantinya diserahkan kepada pihak swasta, harus ada jaminan pasti untuk UMKM. Jangan sampai setelah kawasan dibangun dan nilai ekonominya meningkat, masyarakat yang selama ini mencari makan di sana justru tersingkir,โ€ tegasnya.

Udin juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai pola kerja sama apabila pengelolaan kawasan melibatkan pihak swasta. Publik, kata dia, berhak mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana bentuk kerja samanya, serta sejauh mana kepentingan UMKM dan masyarakat lokal dijamin.

Sebab, pembangunan destinasi wisata tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan investasi, estetika kawasan, atau potensi pendapatan. Ada masyarakat yang selama ini hidup dari kawasan tersebut dan keberadaan mereka juga harus dihitung sebagai bagian dari pembangunan.

Jika pengosongan dilakukan tanpa solusi yang jelas, maka muncul kekhawatiran pembangunan justru menciptakan persoalan baru: kawasan wisata semakin tertata, tetapi pelaku UMKM kehilangan ruang ekonominya.

Karena itu, Udin meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu adanya solusi konkret sebelum melakukan pengosongan.

Menurutnya, jangan sampai istilah penataan kawasan wisata menjadi alasan untuk menghilangkan ruang usaha masyarakat kecil.

Dendang Melayu berada di kawasan strategis Jembatan 1 Barelang. Jika kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi besar, maka pertanyaan publik menjadi semakin penting: apakah pertumbuhan ekonomi itu nantinya juga akan dirasakan UMKM lokal, atau justru menjadi ruang bisnis yang lebih menguntungkan bagi pengelola swasta?

Udin menegaskan, pembangunan harus memiliki keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.

โ€œKalau pembangunan untuk rakyat, maka rakyat jangan sampai kehilangan tempat mencari nafkah. Pemerintah harus memberikan jaminan yang jelas sebelum kawasan itu diserahkan kepada pihak lain,โ€ pungkasnya.

Az/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait