Pelabuhan Sei Gentong Harus Dilegalkan, Kompak Bintan Bersatu: Jangan Biarkan Terus Berstatus Ilegal ‎

0 547

‎BINTAN | Go Indonesia.id– Desakan agar Pelabuhan Rakyat Sei Gentong di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, segera dilegalkan terus menguat. Ketua Kompak Bintan Bersatu, Betty Kuswidiastuti, menilai pemerintah tidak boleh lagi membiarkan pelabuhan yang menjadi jalur aktivitas ekonomi masyarakat itu berstatus ilegal.

‎Menurut Betty, legalisasi pelabuhan bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten Bintan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi dari aktivitas kepelabuhanan.

‎”Jika pelabuhan rakyat memiliki status hukum yang jelas, pemerintah memiliki dasar untuk menarik retribusi secara resmi, mulai dari biaya sandar kapal, bongkar muat, kebersihan, keamanan hingga parkir. Ini dapat menjadi sumber PAD yang nyata,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

‎Ia menjelaskan, pengelolaan pelabuhan yang legal dan tertata akan memberikan manfaat besar bagi daerah. Selain meningkatkan pendapatan, pengawasan terhadap keluar masuk barang dan orang juga akan lebih mudah dilakukan.

‎Sebaliknya, Betty menilai keberadaan pelabuhan yang masih berstatus ilegal hanya menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang, peredaran narkoba, hingga aktivitas pekerja migran nonprosedural karena minimnya pengawasan dari instansi terkait.

‎Tak hanya itu, pelabuhan tanpa legalitas juga dinilai menyulitkan proses penanganan ketika terjadi kecelakaan laut. Pendataan penumpang, kapal maupun muatan yang tidak terdokumentasi dengan baik berpotensi menghambat proses evakuasi dan penanganan darurat.

‎Menurutnya, status ilegal juga membuka peluang terjadinya pungutan liar yang tidak memberikan kontribusi terhadap kas daerah. Kondisi tersebut bahkan dapat menciptakan citra negatif bagi daerah dan berdampak pada iklim investasi.

‎Betty berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melegalkan Pelabuhan Rakyat Sei Gentong agar dapat dikelola secara profesional melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

‎”Pelabuhan rakyat yang tertib, aman, dan legal bukan hanya memperkuat perekonomian masyarakat, tetapi juga menjadi aset daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Bintan,” pungkasnya.

Suprin/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait