Reporter : Edwin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut berlangsung secara terbuka di wilayah Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM jenis solar dan pertalite terlihat aktif beroperasi di kawasan Jalan Simpang Sungai DurenβNes, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Aktivitas kendaraan keluar masuk lokasi berlangsung cukup intens. Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan gudang tersebut dan kerap melihat mobil tangki maupun kendaraan yang diduga terkait distribusi BBM keluar masuk area tersebut.
“Gudang itu sudah lama beroperasi. Kami heran kenapa sampai sekarang belum pernah tersentuh aparat penegak hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Investigasi awak media di lokasi juga menemukan adanya aktivitas penampungan BBM dalam jumlah besar. Namun, tidak terlihat papan nama perusahaan maupun informasi legalitas usaha yang semestinya terpasang pada kegiatan usaha penyimpanan dan niaga BBM.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan gudang tersebut diduga milik seorang mantan oknum TNI berinisial Silaban. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Warga menilai keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal itu bukan hanya berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Kalau terjadi kebocoran atau kebakaran, masyarakat sekitar yang pertama kali menjadi korban. Risiko lingkungannya juga besar,” kata warga lainnya.
Praktik penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyertaan, pemufakatan atau keterlibatan pihak lain, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juga dapat diterapkan sesuai hasil pembuktian penyidik.
Sementara itu, proses penanganan perkara wajib mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.
Masyarakat juga meminta aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Publik berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat mengungkap secara terang dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan resmi.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
REDAKSI






