Diduga Abaikan Aturan Swakelola, Pelaksanaan Program P3-TGAI 2026 di Kerinci Disorot, LSM Minta BWS Sumatera VI Jambi Bertindak Tegas

0 459

KERINCI | Go Indonesia.Id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2026 di Desa Demong Sakti, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan. Ketua Umum LSM Respect, Doni Antonius, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang seharusnya berbasis swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Menurut Doni Antonius, tujuan utama Program P3-TGAI adalah memperbaiki dan merehabilitasi saluran irigasi secara partisipatif, mendukung swasembada pangan, mengurangi kemiskinan, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia menyebutkan, pada lokasi pekerjaan Kelompok Tani P3-TGAI Umo Panjang, Desa Demong Sakti, tidak ditemukan papan nama kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Selain itu, pekerjaan disebut diduga dikerjakan oleh tenaga harian lepas yang dibayar harian, bukan oleh anggota kelompok tani penerima manfaat sebagaimana konsep swakelola.

Tak hanya itu, LSM Respect juga menyoroti kualitas teknis pekerjaan. Bangunan saluran dinilai lebih didominasi pengecoran mortar tanpa galian pondasi yang memadai. Ketebalan beton pada bagian bawah disebut sangat tipis, terutama pada sisi bangunan yang berbatasan dengan jalan setapak desa. Bahkan, sebagian bangunan saluran berada tepat di dekat pondasi rumah warga sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak sesuai spesifikasi teknis.

Atas temuan tersebut, Doni Antonius mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi, khususnya Kasatker Operasi dan Pemeliharaan (O&P) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI tersebut. Ia juga meminta evaluasi terhadap peran dan kinerja Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.

Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, penanganan perkara dapat mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BWS Sumatera VI Jambi, PPK, maupun pelaksana kegiatan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait