KERINCI | Go Indonesia.Id – Polemik pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 6 Kayu Aro kembali mencuat. LSM RESPECT secara resmi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan praktik memperkaya diri sendiri atau kelompok dalam pemanfaatan lahan HGU di lingkungan direksi PTPN 6.
Permintaan tersebut disebut tertuang dalam dokumen resmi LSM RESPECT tertanggal 11 Agustus 2026.
Sorotan LSM RESPECT tidak terlepas dari dugaan pemanfaatan sejumlah bidang lahan HGU untuk kepentingan di luar aktivitas utama perkebunan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan tower seluler di kawasan HGU PTPN 6 Kayu Aro.
LSM dan masyarakat mempertanyakan dasar hukum pendirian tower, perizinan, jumlah tower, nilai kontrak pemanfaatan lahan, pihak yang menerima pembayaran, hingga penggunaan serta penyetoran dana dari pemanfaatan lahan tersebut.
LSM RESPECT meminta persoalan ini tidak berhenti pada polemik atau pernyataan semata. Aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan terhadap dokumen HGU, peta bidang, perjanjian, izin pembangunan, serta dokumen kerja sama pemanfaatan lahan.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah pemanfaatan atau penyewaan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan HGU dan kesepakatan awal dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Surat resmi masyarakat disebut telah meminta pihak terkait memberikan jawaban tertulis dalam waktu 7 hari kerja. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, masyarakat menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LSM RESPECT juga menyoroti pentingnya transparansi mengenai siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan HGU serta bagaimana dana yang berasal dari kerja sama tersebut dikelola.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.
LSM RESPECT mendesak persoalan HGU PTPN 6 Kayu Aro dibuka secara terang-benderang. Jika seluruh pemanfaatan lahan telah sesuai ketentuan, dokumen dan dasar hukumnya harus dapat dijelaskan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak berwenang diminta mengambil tindakan sesuai hukum.
LSM RESPECT menegaskan bahwa persoalan HGU tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap pemanfaatan lahan yang menyangkut kepentingan publik.
REDAKSI







