BATAM | Go Indonesia.id – Panglima Gagak Hitam, Udin Pelor, turun langsung ke Kampung Tua Tengah, Batu Besar, Kota Batam, Kamis (16/7/2026), untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang berupaya mempertahankan status kampung tua dari berbagai tekanan pihak luar.
Kehadiran Udin Pelor disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap warga asli yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan kampung tua tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang mengabaikan hak masyarakat yang telah menempati wilayah itu secara turun-temurun.
Dalam pernyataannya, Udin Pelor menyoroti dugaan adanya kepentingan pihak-pihak berkekuatan modal yang dinilai berpotensi mengancam keberadaan kampung tua. Ia juga mengingatkan agar tidak ada upaya intimidasi terhadap warga.
“Jangan ada pihak yang mengerahkan preman untuk menakut-nakuti masyarakat. Negara ini adalah negara hukum. Jika ada persoalan lahan, selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi,” tegas Udin Pelor.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
“Harus duduk bersama. Jangan asal menyerobot lahan yang sejak dahulu sudah ditempati masyarakat. Hak-hak warga harus dihormati dan dilindungi. Pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian hukum agar konflik tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Udin Pelor, status kampung tua di Kota Batam perlu memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat sehingga tidak terus menjadi sumber konflik setiap kali muncul kepentingan investasi atau pembangunan.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan kampung tua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain yang disebut memiliki kepentingan atas kawasan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Aziz







