BATAM | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyayangkan polemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, proses penerimaan peserta didik seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan menimbulkan kesulitan yang dapat menghambat akses pendidikan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online, Kamis (9/7/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional yang berlaku.
“Bagaimana bisa masa depan anak bangsa menjadi lebih baik kalau untuk bersekolah saja masyarakat menghadapi banyak persyaratan. Pemerintah Kepri harus berupaya memberikan kemudahan dalam kegiatan belajar mengajar. Bila ditemukan pelanggaran prosedur dalam SPMB 2026, lakukan penyelidikan dan tindak tegas pejabat yang terbukti melanggar,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Polemik muncul setelah berkembang informasi bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan SPMB 2026. Kebijakan tersebut memicu berbagai tanggapan karena rapor selama ini merupakan dokumen resmi hasil evaluasi pembelajaran yang diterbitkan oleh sekolah.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila terdapat persoalan terkait standar penilaian antarsekolah, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat sistem evaluasi dan pengawasan, bukan mengesampingkan nilai rapor sebagai salah satu dasar seleksi.
Mereka juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangan dan kajian akademik yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB 2026.
Selain itu, masih adanya calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian sekolah turut memperkuat desakan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, dasar hukum, dan pertimbangan kebijakan yang diterapkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait berbagai kritik yang berkembang mengenai penggunaan nilai rapor dalam SPMB 2026. Oleh karena itu, penjelasan dari pihak berwenang masih dinantikan guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
REDAKSI







