Diduga Kehilangan Lahan Usai Terbit Sporadik, Warga Tanjab Barat Pertanyakan Penguasaan Areal yang Kini Dikelola Perusahaan

IMG 20260710 WA0040

Oleh: Apriandi
Investigasi | Media Goindonesia.id

TANJBAB | JAMBI – Sengketa dugaan penguasaan lahan kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Seorang warga mengaku kehilangan lahan yang menurut penuturannya telah dibuka dan dikelola keluarganya sejak puluhan tahun lalu. Kini, areal tersebut disebut telah berada dalam kawasan yang dikelola sebuah perusahaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan dan dasar hukum pengelolaannya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut keterangan narasumber kepada Investigasi Apriandi Media Goindonesia.id, pembukaan lahan dilakukan secara bertahap sejak era 1980-an. Kala itu masyarakat bergotong royong membuka kawasan dengan membuat parit menggunakan peralatan sederhana sebagai akses sekaligus batas pengelolaan lahan.

Setelah pekerjaan selesai, lahan dibagi berdasarkan kesepakatan masyarakat. Masing-masing keluarga mulai menggarap areal tersebut sebagai sumber penghidupan. Pada masa itu, kawasan tersebut belum ditanami kelapa sawit maupun tanaman perkebunan berskala besar.

Narasumber menjelaskan, minimnya pemahaman masyarakat mengenai administrasi pertanahan menyebabkan sebagian besar warga tidak segera mengurus dokumen kepemilikan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang kini mempersulit penelusuran riwayat penguasaan lahan.

Dalam penuturannya, narasumber juga menyampaikan bahwa pada awal tahun 1990-an masyarakat hanya menerima pembayaran atas tanaman tumbuh ketika terjadi pengambilalihan kawasan. Sementara mengenai status tanah, ia menyebut terdapat informasi bahwa lahan kembali menjadi tanah negara. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Menurutnya, nilai ganti rugi tanaman tumbuh saat itu tidak sebanding dengan tenaga, biaya, dan waktu yang telah dikeluarkan masyarakat untuk membuka serta merawat lahan selama bertahun-tahun.

Narasumber mengaku baru mengetahui perubahan kondisi lahan setelah kembali dari bekerja di proyek pembangunan PLTA Ombilin. Saat pulang ke kampung halaman, ia mendapati kawasan yang dahulu dikenalinya telah berubah dan sebagian besar vegetasi telah dibuka.

Setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, keluarga menemukan dokumen sporadik yang diterbitkan pada tahun 2004. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi ahli waris untuk menelusuri kembali riwayat penguasaan lahan yang mereka yakini pernah dimiliki keluarganya.

Ia mengaku tidak terlibat dalam proses penerbitan sporadik karena saat itu berada di luar daerah dan terkendala biaya. Namun, menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi petunjuk penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme hukum.

Dari hasil penelusuran kepada sejumlah tokoh masyarakat dan pihak yang mengetahui sejarah kawasan tersebut, narasumber memperoleh informasi bahwa areal yang dipersoalkan kini telah masuk dalam kawasan yang dikelola perusahaan.

Sejak mengetahui hal tersebut, narasumber mengaku telah berupaya mencari penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum terdapat kepastian yang mampu menjawab status lahan yang dipersoalkan.

Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah saksi yang ikut membuka lahan sejak puluhan tahun silam. Para saksi tersebut dinilai mengetahui sejarah, batas-batas, serta proses pembagian lahan pada masa itu.

Pengamat pertanahan menilai, penyelesaian sengketa semacam ini harus dilakukan melalui penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi pertanahan, penelusuran sejarah penguasaan tanah, serta pengumpulan alat bukti yang sah agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam setiap sengketa agraria, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Dugaan yang disampaikan masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, transparansi dari seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Klarifikasi terbuka juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan lahan maupun dokumen administrasi yang masih dapat ditelusuri keabsahannya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat laporan resmi, sehingga seluruh fakta dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Investigasi Apriandi Media Goindonesia.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang telah diwawancarai. Sejumlah informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Goindonesia.id belum memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam penuturan narasumber maupun dari instansi terkait mengenai status hukum areal yang dipersoalkan. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga pemberitaan yang tajam, berimbang, akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Advertisement

Pos terkait