BATAM | GoIndonesia.id – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA sederajat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 terus menuai kritik. Keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri yang tidak lagi menjadikan nilai raport sebagai salah satu instrumen utama dalam penerimaan siswa baru memunculkan pertanyaan serius terkait kepercayaan terhadap sistem pendidikan itu sendiri.
Pernyataan yang berkembang dalam rapat antara DPRD Kepri dan Dinas Pendidikan Kepri menyebutkan bahwa penggunaan nilai raport dikesampingkan karena dinilai belum dapat menjadi indikator yang sepenuhnya dipercaya. Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari berbagai pihak.
Wakil Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kepulauan Riau, Abdul Aziz Nasution, menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah meragukan legalitas dokumen pendidikan yang diterbitkan sekolah.
“Kalau nilai raport tidak dipakai karena dianggap tidak bisa dipercaya, maka secara tidak langsung muncul pertanyaan di masyarakat: apakah legalitas raport yang diterbitkan sekolah juga sedang dipertanyakan? Ini persoalan serius karena raport merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan,” tegas Abdul Aziz kepada GoIndonesia.id, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, apabila ada dugaan penyimpangan dalam penilaian di sejumlah sekolah, maka pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dan pengawasan secara spesifik, bukan mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh sekolah dan tenaga pendidik tidak dapat dipercaya.
“Jangan sampai kebijakan ini melahirkan stigma bahwa semua sekolah tidak kredibel dan seluruh guru diragukan integritasnya dalam memberikan penilaian kepada peserta didik. Jika memang ada persoalan, sebutkan di mana letak persoalannya dan lakukan pembenahan secara terukur,” ujarnya.
Abdul Aziz juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan harus dibangun di atas asas kepastian, transparansi, dan keadilan. Menurutnya, polemik SPMB yang terjadi saat ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, terlebih masih adanya ribuan calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian status pendidikan.
“Kami meminta Disdik Kepri memberikan penjelasan yang utuh dan terbuka kepada masyarakat. Pendidikan adalah hak dasar anak bangsa. Setiap kebijakan yang menyangkut masa depan siswa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, akademik, dan moral,” katanya.
IWOI Kepri, lanjut Abdul Aziz, mendorong agar polemik ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026, termasuk sistem seleksi, tata kelola data, dan mekanisme pengawasan, sehingga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kepulauan Riau dapat tetap terjaga.
Reporter: Edy




