Aparat Jangan Tutup Mata! Dugaan Pungli di Jembatan Barelang Resahkan Pengguna Jalan

IMG 20260702 WA0183

BARELANG  | Go Indonesia.Id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum preman di kawasan Jembatan Barelang kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas yang meresahkan pengguna jalan tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama dan mencoreng citra Batam sebagai kota investasi dan destinasi wisata.(2/7/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sejumlah pengendara mengaku merasa tidak nyaman ketika melintas karena diduga ada pihak-pihak yang meminta uang dengan dalih tertentu. Masyarakat menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar maupun pemerasan apabila dilakukan dengan unsur paksaan.

Keberadaan oknum-oknum yang diduga memanfaatkan lokasi wisata untuk menarik uang dari masyarakat dinilai tidak boleh dibiarkan. Selain merugikan pengguna jalan, praktik seperti ini juga berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta menurunkan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke ikon wisata Kota Batam.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar maupun aksi premanisme. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terulang.

“Jangan sampai ruang publik dikuasai oleh oknum yang mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain aparat kepolisian, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap pengawasan kawasan wisata Jembatan Barelang agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui cara-cara yang meresahkan masyarakat.

Apabila dugaan praktik pungli tersebut benar terjadi, masyarakat berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penindakan yang tegas akan menjadi pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait