JAKARTA | Go Indonesia.Id – Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran jaminan produk halal mendapat dukungan dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kewajiban pencantuman Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menganggap kewajiban tersebut sekadar persoalan administratif.
βProgram halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner makanan dan minuman, harus memahami bahwa pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,β ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan, regulasi BPJPH harus menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, bukan menunggu hingga dikenai sanksi.
Menurutnya, pembinaan tetap harus berjalan berimbang dengan pengawasan dan penegakan aturan. Namun, pembinaan tidak boleh dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajiban.
βJangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,β tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi dan pencantuman Label Halal.
Ia menilai penyuluhan dan pembinaan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, serta instansi terkait lainnya.
βPemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi, edukasi serta kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,β jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan keterbatasan pemahaman sebagai alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
βPelaku usaha juga harus proaktif. Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurus sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercayaan konsumen dan masa depan usaha mereka,β katanya.
Prof. Sutan Nasomal menilai kebijakan jaminan produk halal pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.
βHalal sekarang bukan sekadar persoalan label. Ini menyangkut kualitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran dan kepercayaan. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,β pungkasnya.
Dalam keterangan yang disampaikan, BPJPH disebut telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Hukum Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai salah satu dasar dalam penerapan sanksi administratif sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi dan pencantuman Label Halal pada produknya sesuai ketentuan.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, kepatuhan sejak awal jauh lebih baik daripada menunggu pengawasan dan penindakan.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, SH., MH.; serta Rektor Universitas STIA/STIH Pronass.
REDAKSI







