Eddy Tansil Puluhan Tahun Buron, Prof. Dr. Sutan Nasomal Pertanyakan Keseriusan Negara Memburu Koruptor

IMG 20260929 WA0094

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Puluhan tahun berlalu, namun nama Eddy Tansil masih tercatat sebagai salah satu buronan kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia.

Kondisi tersebut kembali dipertanyakan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berbicara melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 27 September 2026, Sutan mempertanyakan kemampuan negara dalam memburu Eddy Tansil yang melarikan diri dari Indonesia pada 6 Mei 1996.

“Masih ingat pengkemplang dana BLBI Eddy Tansil yang buron keluar negeri hingga kini belum terciduk. Pemerintah RI sebaiknya menggandeng FBI dan CIA untuk bekerja sama menangkap buronan kelas kakap,” tegas Sutan.

Menurut Sutan, lamanya Eddy Tansil berada di luar jangkauan aparat penegak hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Negara, menurut dia, harus mampu menjelaskan sejauh mana upaya pencarian, pengejaran, serta pemulihan aset telah dilakukan.

Dalam keterangannya, Sutan menyebut perkara Eddy Tansil berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Ia juga menyinggung informasi mengenai dugaan keberadaan Eddy Tansil di China dan dugaan aktivitas usaha di negara tersebut. Namun, informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan otoritas terkait.

Sutan turut menyoroti aset yang disebut telah berhasil disita negara dengan nilai sekitar Rp51,6 miliar.

Menurutnya, angka tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai penelusuran aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara Eddy Tansil.

“Eddy Tansil melakukan korupsi Rp1,3 triliun. Mengapa sampai begitu sulit dikupas ke mana kekayaan koruptor licin ini?” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berhasil ditelusuri atau masih terdapat kekayaan lainnya yang belum ditemukan.

Sutan juga menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang mungkin membantu atau membiarkan Eddy Tansil tetap berada di luar jangkauan hukum. Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Sutan menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mencatat nilai kerugian negara.

Menurutnya, negara harus terus mengejar pelaku yang berstatus buronan sekaligus melakukan penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Ia juga menyoroti dampak korupsi terhadap masyarakat. Menurut Sutan, praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara pada akhirnya dapat berdampak terhadap kemampuan negara menyediakan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kejar terus semua kasus koruptor dan tidak boleh dilupakan,” tegasnya.

Sementara itu, berbagai informasi mengenai keberadaan Eddy Tansil, aset yang telah disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelariannya masih memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak berwenang terkait pemberitaan ini.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum YPLBH, Rektor Universitas Pronass, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPP BRIGIP, serta Pendiri Ponpes ASS SAQWA PLUS.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait