KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug di Desa Beringin Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat sorotan warga. Masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas serta dampak kegiatan tersebut.
Warga menilai kegiatan penggalian dalam skala besar harus diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut status lokasi, izin pertambangan, dokumen lingkungan, aktivitas pengangkutan material, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Sorotan ini menjadi penting karena dalam rezim hukum pertambangan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat berujung pada proses pidana apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pidana pokok, ketentuan Minerba juga mengenal pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus berdasarkan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana.
Selain aspek perizinan pertambangan, aktivitas penggalian tanah dalam skala besar juga perlu diperiksa dari perspektif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur kewajiban lingkungan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan hingga ketentuan pidana.
Karena itu, kondisi bekas galian, potensi longsor, pengendalian debu, sistem drainase, dampak terhadap jalan dan lingkungan sekitar, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.
Warga menilai pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
βJangan biarkan Desa Beringin Taluk yang asri ini rusak karena eksploitasi liar. Tegakkan aturan sebelum kerusakan semakin parah dan tak bisa diperbaiki,β tegas warga.
Warga berharap Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan, status dan koordinat lokasi, dokumen perizinan pertambangan, kewajiban dan persetujuan lingkungan, aktivitas pengangkutan serta penjualan material, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Warga menegaskan, jika seluruh dokumen dan aktivitas dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah dan aparat mengambil tindakan sesuai aturan.
Pada Sabtu malam (15/8/2026), redaksi telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ipda Geraldo selaku Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi.
Konfirmasi tersebut disertai informasi mengenai lokasi serta rekaman video pernyataan pengurus lapangan yang diperoleh awak media saat melakukan wawancara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Ipda Geraldo terkait dugaan aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola kegiatan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Pemberitaan ini merupakan konfirmasi awal dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa kegiatan tersebut ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.
REDAKSI







