Sawmill Desa Kasang Kembali Beraktivitas, Padahal Sebelumnya Dipasangi Police Line, Kapolsek Kuantan Mudik Janji Tindak Lanjuti

IMG 20260927 WA0483

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas sejumlah sawmill di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, sejumlah titik yang sebelumnya diberitakan telah dipasangi police line dalam penertiban kepolisian, kini kembali terpantau terdapat aktivitas berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh tim wartawan dalam dua hari terakhir sebelum berita ini diterbitkan, Minggu (27/9/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Temuan tersebut langsung menjadi perhatian redaksi karena lokasi yang terpantau merupakan titik sawmill yang sebelumnya masuk dalam pemberitaan terkait penertiban oleh jajaran Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik.

Redaksi menegaskan, temuan aktivitas tersebut belum dapat disimpulkan sebagai aktivitas illegal logging. Legalitas kayu, asal-usul kayu, dokumen angkutan, status kawasan, serta perizinan pengolahan kayu masih harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Namun demikian, munculnya kembali aktivitas di lokasi yang sebelumnya diberitakan telah dipasangi garis polisi tentu menimbulkan pertanyaan serius.

Jika police line masih berlaku, bagaimana aktivitas bisa kembali terlihat? Jika sudah dibuka, siapa yang membuka dan atas dasar apa?

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, jajaran Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi pengolahan kayu.

Dalam pemberitaan saat itu, sebanyak lima titik lokasi pengolahan kayu di Desa Koto Cengar dan Desa Kasang disebut telah dipasangi police line.

Pemasangan garis polisi tersebut disebut sebagai langkah pengamanan lokasi sekaligus tindakan preventif untuk memastikan tidak adanya aktivitas pada area yang menjadi sasaran penertiban.

Kapolsek Kuantan Mudik saat itu, AKP Riduan Butar-butar, SH., MH., menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penertiban aktivitas pengolahan kayu di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi yang dipasangi police line ketika itu disebut dalam kondisi tidak beroperasi.

Namun, setelah penertiban tersebut, tim wartawan beberapa kali kembali melakukan pemantauan lapangan.

Dalam pemantauan terbaru, aktivitas kembali ditemukan pada sejumlah titik sawmill di Desa Kasang yang sebelumnya disebut sebagai lokasi pemasangan garis polisi.

Temuan terbaru tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Kapolsek Kuantan Mudik yang baru menjabat, AKP Anra Nosa, SH., MH.

Konfirmasi dilakukan ATHIA selaku wartawan sekaligus redaksi pada Minggu (27/9/2026), terkait dokumentasi terbaru mengenai aktivitas sejumlah sawmill di Desa Kasang.

Kapolsek Kuantan Mudik memberikan respons dan menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

β€œSiap Bg.. nanti sgr kami tindak lanjuti Bg, izin.. πŸ™πŸ»πŸ«‘,”

Demikian respons AKP Anra Nosa melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 09.46 WIB.

Pernyataan tersebut menjadi keterangan resmi yang telah diterima redaksi terkait laporan mengenai aktivitas sawmill yang kembali terpantau.

Temuan ini penting ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika memang terdapat aktivitas baru setelah penertiban, aparat perlu memastikan status hukum lokasi, legalitas kayu, dokumen asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta legalitas kegiatan pengolahan kayu.

Sebaliknya, apabila police line sebelumnya telah dibuka secara resmi, publik juga berhak mengetahui dasar pembukaan tersebut dan apakah terdapat proses hukum atau administrasi tertentu yang menyertainya.

Sebab, garis polisi bukan sekadar tanda visual. Ketika suatu lokasi telah menjadi bagian dari tindakan kepolisian, status lokasi dan tindak lanjutnya semestinya dapat dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Sorotan terhadap aktivitas sawmill tersebut juga muncul di tengah komitmen Polres Kuansing terhadap program Green Policing.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH., S.IK., MH., sebelumnya memimpin kegiatan pembagian bibit dan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Bibit seperti durian, jengkol dan trembesi dibagikan kepada masyarakat serta perangkat desa.

Program tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap kelestarian lingkungan. Namun, perlindungan lingkungan tentu tidak hanya berkaitan dengan kegiatan penghijauan.

Pengawasan terhadap dugaan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu yang berpotensi berkaitan dengan kawasan hutan juga membutuhkan penanganan yang konsisten.

Persoalan dugaan pembalakan hutan di kawasan Bukit Batabuh dan wilayah sekitarnya bukan isu yang baru muncul.

Redaksi telah mengantongi sejumlah dokumentasi hasil pemantauan lapangan pada waktu-waktu sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu.

Namun, seluruh dokumentasi tersebut tetap ditempatkan sebagai bahan penelusuran dan investigasi. Redaksi tidak menyimpulkan seluruh kayu yang ditemukan di lokasi sebagai hasil illegal logging tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.

Karena itu, pertanyaan utama saat ini bukan sekadar mengenai keberadaan kayu di lokasi.

Yang harus dipastikan adalah dari mana kayu tersebut berasal, apakah dokumennya lengkap, apakah kegiatan pengolahan memiliki legalitas, serta bagaimana status lokasi yang sebelumnya telah dipasangi police line.

Respons Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa yang menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut kini menjadi perhatian.

Publik menunggu apakah pemantauan tersebut akan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lapangan dan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan.

Redaksi juga memberikan ruang kepada pemilik sawmill, pengusaha kayu, masyarakat, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan status kegiatan yang ditemukan tim wartawan.

Jika legal, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika bermasalah, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan tindak lanjut kepolisian terhadap temuan tersebut.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait