KUANSING | Go Indonesia.Id – Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal siapa menggunakan kendaraan, tetapi adanya perbedaan keterangan antara Sekretariat DPRD, Ketua DPRD dan data penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di BPKAD.
Perbedaan keterangan tersebut muncul dalam pembahasan KUA-PPAS, keterangan pimpinan DPRD, serta data aset yang disampaikan kepada BPKAD.
Salah satu yang paling mencolok adalah keberadaan Toyota Hilux.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Sekwan menyebut salah satu kendaraan operasional diperuntukkan bagi Ketua DPRD. Namun, Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, S.E., M.Si., memberikan keterangan berbeda.
βTidak benar, saya masih pakai kendaraan dinas yang lama, Prado tahun 2014, masih zaman Pak Andi Putra jadi Ketua DPRD,β ujar Juprizal.
Juprizal juga menyatakan tidak ada pengadaan kendaraan baru untuk dirinya pada 2026 karena adanya efisiensi anggaran.
Namun, penelusuran terhadap dokumen anggaran 2026 menunjukkan adanya Toyota Hilux DC 2.4 E 4×4 MT New melalui Sekretariat Daerah dengan nilai sekitar Rp475,245 juta, yang tercantum sebagai kendaraan dinas operasional lapangan.
Keterangan dari BPKAD justru menambah pertanyaan yang perlu dijelaskan.
Kepala BPKAD Kuansing, H. Jafrinaldi, AP., M.IP., menyebut berdasarkan data aset yang diterima dari OPD, Toyota Hilux tersebut tercatat sebagai kendaraan operasional yang digunakan oleh ajudan Ketua DPRD.
Sementara Toyota Land Cruiser Prado tahun 2014 tercatat sebagai kendaraan jabatan Ketua DPRD.
Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga keterangan yang perlu dicocokkan dengan dokumen resmi.
Pertama, Sekwan menyebut kendaraan operasional tersebut untuk Ketua DPRD.
Kedua, Ketua DPRD menyatakan dirinya masih menggunakan Prado lama dan tidak mendapat kendaraan baru pada 2026.
Ketiga, BPKAD mencatat Hilux sebagai kendaraan operasional ajudan Ketua DPRD.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: apakah ketiganya merujuk pada kendaraan yang sama atau kendaraan yang berbeda?
Jika berbeda, berapa sebenarnya unit Hilux yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kuansing?
Jika Hilux yang dianggarkan melalui Setda pada 2026 merupakan kendaraan yang sama, bagaimana proses pengadaan, pencatatan aset, distribusi hingga penetapan penggunaannya di lingkungan DPRD?
Perbedaan keterangan juga muncul terkait kendaraan Toyota Innova.
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Sekwan menyebut salah satu Toyota Innova digunakan oleh Wakil Ketua DPRD.
Namun berdasarkan data BPKAD, Toyota Innova tersebut tercatat sebagai kendaraan operasional Tata Usaha Sekretariat DPRD.
Artinya, status pengguna kendaraan tersebut juga membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen aset.
Hal serupa ditemukan pada kendaraan roda dua.
Dalam pembahasan KUA-PPAS terdapat kebutuhan pemeliharaan tiga unit kendaraan roda dua di lingkungan Sekretariat DPRD.
Sementara BPKAD menyebut aset kendaraan roda dua yang tercatat di Sekretariat DPRD hanya satu unit, yakni Kawasaki KLX.
Pertanyaannya kemudian: dua kendaraan lainnya milik siapa, tercatat di mana, dan atas dasar apa masuk dalam kebutuhan pemeliharaan?
Berdasarkan data yang disampaikan OPD kepada BPKAD, aset kendaraan Sekretariat DPRD terdiri dari delapan kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Rinciannya yakni Prado sebagai kendaraan jabatan Ketua DPRD, Innova Zenix untuk Sekretaris DPRD, dua Avanza untuk Kepala Bagian Umum dan Keuangan, L300 sebagai kendaraan operasional sekretariat, dua Innova untuk Tata Usaha dan Kepala Bagian Persidangan, serta Hilux sebagai kendaraan operasional ajudan Ketua DPRD.
Untuk kendaraan roda dua, aset yang tercatat adalah Kawasaki KLX.
BPKAD menjelaskan data tersebut merupakan bagian dari inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Daerah.
Media telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, di antaranya Inspektorat, Bupati Kuansing, Wakil Ketua DPRD I, Wakil Ketua DPRD II, Ketua DPRD dan BPKAD.
Ketua DPRD H. Juprizal dan Kepala BPKAD H. Jafrinaldi telah memberikan keterangan.
Sementara Inspektorat, Bupati, Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua DPRD II belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai siapa memakai mobil apa.
Yang lebih penting adalah memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan, dokumen serah terima, nomor register BMD, pengguna resmi, lokasi kendaraan serta anggaran pemeliharaannya.
Terlebih terdapat dokumen anggaran yang mencantumkan pengadaan Toyota Hilux senilai sekitar Rp475,245 juta melalui Setda pada 2026, sementara Ketua DPRD menyatakan tidak ada pengadaan kendaraan baru untuk dirinya pada tahun tersebut.
1. Apakah kendaraan tersebut memang berada di lingkungan DPRD?
2. Siapa pengguna resminya?
3. Bagaimana status asetnya?
4. Apakah kendaraan yang disebut dalam dokumen anggaran merupakan kendaraan yang sama dengan Hilux yang tercatat dalam data BPKAD?
5. Dan bagaimana hubungan antara data pengadaan dengan anggaran pemeliharaan kendaraan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terang melalui dokumen resmi.
Sebab dalam penatausahaan aset daerah, keterangan bisa berbeda, tetapi nomor register, dokumen pengadaan, berita acara serah terima dan status aset semestinya dapat ditelusuri secara jelas.
Kini, publik tinggal menunggu dokumen dan klarifikasi resmi untuk memastikan di mana letak perbedaan data tersebut.
(Tim/Redaksi)







