BATAM | Go Indonesia.id– Penertiban dan pembongkaran sejumlah rumah warga di kawasan Bengkong Palapa, Kota Batam, memicu polemik dan protes dari masyarakat setempat. Penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam melibatkan personel Satpol PP Kota Batam, TNI, Polri, Ditpam BP Batam, serta tim kesehatan yang disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban luka,(8/7/26).
Sejumlah warga menduga penggusuran tersebut sarat kepentingan tertentu dan mempertanyakan alasan penertiban yang disebut dilakukan untuk kepentingan right of way (ROW) atau pelebaran jalan.
Menurut warga, rumah yang dibongkar merupakan hunian yang telah mereka tempati selama hampir 30 tahun.
Warga juga mempertanyakan konsistensi penertiban karena di lokasi yang sama terdapat bangunan usaha makanan dan minuman serta pos polisi yang berada sejajar dengan rumah warga, namun tidak ikut ditertibkan.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika warga meminta Tim Terpadu menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi terkait pelaksanaan penggusuran. Menurut keterangan warga, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan saat itu.
Kuasa hukum warga kemudian meminta penjelasan kepada Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari, SH. Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian mengenai dasar administrasi pelaksanaan penertiban.
Selain itu, warga juga mengeluhkan proses pemindahan barang-barang dari rumah yang dibongkar.
Mereka menilai proses tersebut dilakukan secara terburu-buru sehingga menimbulkan ketegangan di lokasi.
Ketegangan kembali meningkat ketika terjadi insiden dorong-mendorong yang diduga melibatkan seorang oknum petugas dan kuasa hukum warga. Peristiwa itu sempat memancing reaksi warga yang berada di lokasi.
Beruntung, situasi berhasil diredam sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Di tengah suasana yang memanas, alat berat berupa ekskavator tetap melanjutkan proses pembongkaran, termasuk terhadap rumah Ketua RT yang saat itu menjadi tempat berkumpul sejumlah warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun Tim Terpadu Kota Batam terkait dasar hukum penertiban, alasan bangunan lain tidak ikut ditertibkan, serta dugaan tindakan tidak proporsional yang disampaikan warga.
Reporter: Bobi







