Gudang BBM Ilegal di Jaluko Beroperasi Terang-terangan, APH Diduga Tutup Mata, Publik Desak Penindakan Tegas

IMG 20260416 WA0196

Reporter: Edwin

MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Ditengah gencarnya kampanye pemberantasan mafia BBM bersubsidi, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Sebuah gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar dan pertalite di kawasan Jalan Jambiโ€“Muara Bulian, wilayah Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, diduga beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Gudang tersebut disebut-sebut menjadi lokasi praktik โ€œpengencinganโ€ BBM industri serta aktivitas para pelangsir. Dari pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi terlihat berlangsung lancar di balik pagar tinggi tanpa papan izin usaha yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan dugaan kuat praktik ilegal tersebut berjalan dengan โ€œperlindunganโ€.

Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Intel Korem berinisial AJT yang disebut-sebut membekingi operasional gudang tersebut. Dugaan ini semakin menguat setelah beredarnya percakapan singkat yang mengindikasikan adanya komunikasi santai namun mengarah pada koordinasi aktivitas.

Hasil investigasi juga mengungkap bahwa kegiatan distribusi BBM ilegal di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), meskipun aktivitas tersebut diketahui oleh warga sekitar.

โ€œSudah lama itu berjalan. Kami heran, kok seperti tidak tersentuh. Padahal jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,โ€ ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dalam perspektif hukum acara pidana, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas setiap dugaan tindak pidana. Penguatan dalam pembaruan KUHAP juga menekankan transparansi, akuntabilitas, serta percepatan proses hukum agar tidak ada lagi ruang bagi kejahatan terorganisir seperti mafia BBM untuk berkembang.

Masyarakat kini menantang Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk tidak tinggal diam. Desakan publik kian menguat agar aparat segera turun tangan dan membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

โ€œKalau ini dibiarkan, sama saja negara kalah. Mafia BBM makin berani, rakyat yang dirugikan,โ€ tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait