BATAM | Go Indonesia.id _IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia)Kepulauan Riau, Tuah Adrian Siddik, menyatakan dukungannya terhadap sikap Dewan Pers yang menyesalkan pernyataan advokat Hotman Faris saat konferensi pers terkait kasus Jampidus Febri Adriansyah.
Menurut Tuah Adrian Siddik, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki kewajiban menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan yang dilontarkan Hotman Faris kepada seorang wartawan, yakni, “Menurut kau gimana? Kau punya otak nggak?”, dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik dalam forum konferensi pers yang seharusnya menjadi ruang terbuka untuk penyampaian informasi dan tanya jawab secara profesional.
“Kami dari IPJI Kepulauan Riau mendukung pernyataan Dewan Pers. Wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menggali informasi demi kepentingan publik, sehingga setiap pertanyaan yang diajukan seharusnya dijawab secara santun dan profesional, bukan dengan kata-kata yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan,” ujar Tuah Adrian Siddik.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan atau pertanyaan kritis dari wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang harus dihormati. Karena itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga etika, saling menghargai, dan membangun komunikasi yang baik antara narasumber dengan insan pers.
IPJI Kepri juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers, menghormati profesi wartawan, serta menciptakan iklim komunikasi yang sehat dan demokratis.
Reporter: Az







