MOROTAI | Go Indonesia.id — Solidaritas Wartawan Morotai (SWOT) resmi membawa persoalan dugaan intimidasi dan/atau pengancaman ke ranah hukum. SWOT melaporkan Syamsul Bahri Radjab ke Polres Pulau Morotai pada Rabu (9/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan sekitar pukul 16.00 WIT melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/186/IX/SPKT/2026.
Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat atas nama Aril Baba, warga Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai. Adapun perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan intimidasi dan/atau pengancaman.
Dokumen penerimaan pengaduan telah dibubuhi tanda tangan pelapor serta stempel dan tanda tangan petugas SPKT Polres Pulau Morotai.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan SWOT dalam membawa persoalan yang dinilai berkaitan dengan kebebasan dan keamanan wartawan ke mekanisme hukum.
SWOT berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Pelaporan ini juga dimaksudkan untuk memastikan setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengintimidasi atau mengancam insan pers dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan. Artinya, dugaan intimidasi dan/atau pengancaman yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian serta proses hukum lebih lanjut.
SWOT menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus tersebut dapat ditangani secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







