KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan pada Senin (20/7/2026), aktivitas penambangan diduga masih berlangsung meski telah berulang kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat.
Dalam investigasi tersebut, tim wartawan mengaku bertemu dengan seorang pria bernama Desrianto yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Menurut keterangan tim kepada redaksi, Desrianto juga mengaku sebagai pengurus aktivitas PETI di lokasi dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang disebut berasal dari Media JangkarNews.
Apabila pengakuan tersebut benar, hal itu dinilai mencoreng integritas profesi jurnalistik. Wartawan semestinya menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, dan mengawasi penegakan hukum, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI di sekitar bendungan Dusun Pasongik. Warga menyebut aktivitas tersebut diduga terus berlangsung meski telah beberapa kali menjadi perhatian media.
Menindaklanjuti hasil investigasi, Athia selaku redaksi salah satu media online menghubungi Desrianto melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Dalam percakapan tersebut, Desrianto mengaku sebagai wartawan Media JangkarNews dan menyatakan dirinya merupakan pengurus aktivitas PETI di lokasi. Namun, saat diminta menjelaskan tuduhan yang dilontarkannya terhadap Athia, Desrianto tidak memberikan bukti maupun identitas pihak yang dimaksud.
Tim investigasi juga menyatakan telah menelusuri susunan redaksi Media JangkarNews. Berdasarkan hasil pengecekan terhadap box redaksi media tersebut, nama Desrianto disebut tidak ditemukan dalam struktur redaksi.
Kasus ini turut mengingatkan pada laporan yang pernah dibuat Athia ke Polres Kuantan Singingi pada Desember 2024 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan setelah mengaku menerima pesan bernada ancaman dan kedatangan Desrianto ke rumahnya.
Menyusul temuan terbaru, Athia mengaku telah menyampaikan rekaman percakapan WhatsApp dan dokumentasi hasil investigasi kepada sejumlah pejabat Polres Kuantan Singingi. Menurut keterangannya, informasi tersebut akan diteruskan kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kuantan Singingi terkait dugaan aktivitas PETI maupun pengakuan Desrianto dalam percakapan WhatsApp.
Aktivitas PETI sendiri merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada Desrianto, Media JangkarNews, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim / Redaksi)






