Dugaan Tangkap Lepas Excavator di Kuansing Kembali Mencuat, Klarifikasi Dijanjikan Tak Kunjung Diterima

1a 950

KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik tangkap lepas excavator dan operator alat berat kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Persoalan ini sebelumnya diberitakan Media Nuansariau.com pada Minggu (13/9/2026) dan kemudian diteruskan kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan untuk mendapatkan klarifikasi.

ATHIA, wartawan yang juga berada di jajaran redaksi salah satu media online, pada hari yang sama mengaku menerima permintaan dari sejumlah narasumber agar informasi tersebut kembali dipublikasikan. Salah seorang narasumber bahkan menyatakan meyakini informasi yang disampaikannya, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang yang dikenal dengan panggilan “Brewok” disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pengamanan excavator merek Sany beserta operatornya. Alat berat tersebut disebut milik seseorang bernama Prima.

Untuk memperoleh keberimbangan, ATHIA kemudian meneruskan tautan pemberitaan kepada Prima dan “Brewok” guna meminta konfirmasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Prima disebut belum memberikan klarifikasi. ATHIA juga menyebut nomor WhatsApp miliknya sebelumnya telah diblokir ketika hendak meminta konfirmasi terkait dugaan serupa mengenai alat berat milik Prima.

Sementara itu, “Brewok” memberikan bantahan melalui WhatsApp sekitar pukul 17.22 WIB.

“Ini tidak benar bg. Hoax ni bg.”

ATHIA kemudian meminta agar bantahan tersebut disampaikan secara lebih lengkap agar dapat dimuat sebagai hak jawab.

“Brewok” selanjutnya menyatakan akan membuat klarifikasi dan hak jawab setelah terlebih dahulu meminta petunjuk pimpinan.

Namun, hingga Selasa (15/9/2026), klarifikasi lanjutan yang dijanjikan tersebut belum diterima ATHIA.

Persoalan lain muncul setelah tautan pemberitaan yang sebelumnya beredar disebut sudah tidak dapat diakses atau diduga telah dihapus.

Sebelum meneruskan tautan tersebut kepada pihak yang disebut berkaitan, ATHIA bersama tim mengaku telah melakukan dokumentasi rekaman layar sebagai arsip.

Di sisi lain, ATHIA juga mengaku menerima rilis lain yang memuat dugaan serupa. Dalam rilis tersebut disebut adanya dugaan permintaan uang hingga Rp100 juta untuk pembebasan excavator dan operator.

Informasi itu juga dikaitkan dengan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.

Hal yang tak kalah penting, pihak yang disebut sebagai korban dalam dugaan peristiwa tersebut disebut belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Kanit Tipiter Polres Kuansing IPDA Geraldo, S.I.K., mewakili Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, S.I.K., M.H., sebelumnya menyatakan belum ada laporan polisi resmi dari pihak korban terkait dugaan tersebut.

Dengan kondisi itu, informasi mengenai dugaan tangkap lepas, dugaan permintaan uang Rp100 juta, maupun kaitannya dengan aktivitas PETI masih berada pada tahap informasi yang memerlukan pembuktian.

Jika laporan resmi nantinya dibuat, aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang mengamankan alat berat, atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan, status excavator, aktivitas di lokasi, hingga legalitas kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan alat berat tersebut.

Bantahan dengan menyebut informasi sebagai “hoaks” merupakan hak pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Namun, apabila pihak yang bersangkutan sebelumnya menyatakan akan memberikan klarifikasi dan hak jawab secara lengkap, publik tentu menunggu penjelasan tersebut.

Sebab, persoalan ini tidak cukup berhenti pada bantahan singkat. Klarifikasi yang lengkap dan dapat diverifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi pertarungan dua versi informasi tanpa kepastian fakta.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Pada akhirnya, dugaan harus dibuktikan. Bantahan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik dugaan pengamanan excavator tersebut.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait