SP2HP Akhirnya Terbit, Laporan Dugaan Intimidasi di Polres Kuansing Masuk Babak Baru

0ab 111

KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan media online dan ramai diperbincangkan di sejumlah akun media sosial, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut telah diterbitkan Polres Kuansing.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi tersebut disampaikan Diki Saputra selaku Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi kepada Athia melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 20.36 WIB.

Dalam pesan tersebut, Diki menyampaikan bahwa SP2HP dari Polres Kuansing telah terbit. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Athia melalui WhatsApp.

Terbitnya SP2HP menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya pihak pelapor mempertanyakan perkembangan laporan yang telah berjalan, sementara sejumlah saksi disebut telah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, melalui pemberitaan berjudul β€œKafe Sudah Ditertibkan Satpol PP, Laporan 24 Hari Belum Terima SP2HP, Ada Apa dengan Polres Kuansing?”, pihak pelapor menyampaikan bahwa hingga 11 September 2026 belum menerima SP2HP.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang terjadi pada 12–13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuansing.

Athia, istrinya Aliria, serta Sekagesima disebut telah dimintai keterangan. Penyidik juga disebut menyampaikan rencana pemanggilan saksi lainnya sebelum perkembangan perkara diberitahukan kepada pelapor.

Perkembangan laporan tersebut sebelumnya mendapat perhatian setelah diberitakan secara berulang oleh media.

Respons kemudian datang dari Kanit Pidum Polres Kuansing, Jeconia R. Sinaga.

Respons juga disampaikan Rivano selaku penyidik yang menangani perkara tersebut. Melalui pesan WhatsApp kepada Athia, penyidik menyatakan akan segera menerbitkan SP2HP terkait perkembangan laporan.

Kini, informasi mengenai terbitnya SP2HP menjadi titik penting dalam perjalanan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya turut menjadi perhatian karena beririsan dengan sorotan terhadap aktivitas sebuah kafe atau warung remang-remang yang disebut berada tidak jauh dari Mapolres Kuantan Singingi.

Sorotan terhadap lokasi tersebut semakin mencuat setelah pemberitaan pada 5 September 2026 berjudul β€œPlt Bupati Kuansing Respons Cepat: Gass! Usai Berita Kafe Remang dan Laporan Kasus di Sekretariat GRANAT”.

Pemberitaan tersebut mengulas respons Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, setelah menerima informasi mengenai aktivitas kafe yang disebut masih ditemukan pada Jumat malam, 4 September 2026.

Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 19.55 WIB, H. Mukhlisin memberikan respons:
β€œGass πŸ‘πŸ‘πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ’ͺπŸ™πŸ™.”

Tidak lama kemudian, Satpol PP Kuansing melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026, di wilayah Sinambek.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi, di antaranya 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, laptop, mixer dan sejumlah telepon seluler.

Penertiban tersebut menunjukkan adanya langkah pemerintah daerah terhadap aktivitas yang sebelumnya menjadi sorotan.

Namun, penertiban kafe dan proses hukum laporan dugaan intimidasi merupakan dua perkara yang berbeda. Masing-masing harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diterimanya informasi mengenai terbitnya SP2HP, perhatian kini bergeser pada apa isi perkembangan perkara dan langkah penyidik selanjutnya.

SP2HP diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan, pemeriksaan yang telah dilakukan, serta proses berikutnya apabila penyidikan masih membutuhkan pendalaman.

Yang perlu ditegaskan, terbitnya SP2HP bukan berarti perkara telah selesai dan bukan pula bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah. SP2HP merupakan pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Karena itu, proses selanjutnya tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, keterangan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini publik menunggu apakah laporan dugaan intimidasi tersebut akan bergerak menuju tahap hukum berikutnya atau masih membutuhkan pendalaman dari penyidik.

Yang jelas, setelah sempat dipertanyakan karena belum adanya SP2HP, kini perkembangan laporan tersebut akhirnya mendapatkan titik terang dengan diterbitkannya surat pemberitahuan perkembangan perkara.

Informasi mengenai terbitnya SP2HP bersumber dari keterangan Diki Saputra selaku Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi kepada Athia pada Minggu malam, 13 September 2026, serta dokumen SP2HP yang disebut telah diteruskan kepada pihak pelapor.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Kuantan Singingi, penyidik maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, koreksi ataupun bantahan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan menyajikan perkembangan informasi berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh redaksi.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait