KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Aktivitas kafe atau warung remang-remang di kawasan Simpang Sambung–Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali disasar Satpol PP dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis malam, 10 September 2026.
Operasi yang berlangsung secara senyap sejak pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB itu berujung pada pengamanan 7 orang LC (Lady Companion) dari salah satu lokasi yang dalam laporan resmi Satpol PP disebut sebagai warung yang dikelola Vina.
Tak berhenti pada pengamanan orang, petugas juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi tersebut.
Barang yang diamankan antara lain 15 botol Bir Bintang, 8 unit telepon seluler, 1 set mixer, serta sejumlah perangkat komunikasi lainnya.
Seluruh barang tersebut kemudian didata dan didokumentasikan sebagai bahan laporan serta tindak lanjut penertiban.
Penertiban ini menjadi perhatian serius karena kawasan Simpang Sambung–Sungai Bawang sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat dan DPRD Kuansing.
Ketua Bapemperda DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM., sebelumnya telah menyampaikan kepada redaksi mengenai informasi masih berlangsungnya aktivitas kafe di jalur tersebut.
Informasi itu, menurut Desi, telah disampaikan kepada Kasatpol PP Kuansing untuk ditindaklanjuti.
Operasi Kamis malam menjadi bukti bahwa laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dan penertiban di lapangan.
Berdasarkan laporan resmi Satpol PP Kuansing, petugas mendapati lokasi sasaran masih beroperasi saat dilakukan pemeriksaan.
Tujuh orang LC diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen Satpol PP Kuansing dalam memberantas Pekat di wilayah Kabupaten Kuansing.
Kepada redaksi, utusan Satpol PP menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari arahan Kasatpol PP Kuansing.
“Pokoknya aktivitas Pekat akan kita berantas secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan berkelanjutan tanpa tebang pilih. Ini arahan Kasatpol PP kepada kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut secara tegas menunjukkan bahwa operasi Pekat tidak akan berhenti pada satu lokasi atau satu malam penertiban.
Namun, publik tentu menunggu pembuktian di lapangan. Pasalnya, kawasan yang telah beberapa kali menjadi sorotan tetapi kembali disebut beraktivitas menunjukkan bahwa pengawasan setelah penertiban menjadi persoalan penting yang harus dijawab pemerintah daerah.
Operasi telah dilakukan. Tujuh LC diamankan dan sejumlah barang telah dibawa petugas untuk didata.
Kini tantangannya adalah memastikan penertiban tidak berhenti setelah petugas meninggalkan lokasi.
Jika aktivitas kembali muncul setelah razia berlalu, maka efektivitas pengawasan tentu kembali dipertanyakan.
Satpol PP Kuansing telah menyatakan pemberantasan Pekat akan dilakukan berkelanjutan dan tanpa tebang pilih.
Masyarakat kini menunggu konsistensi tersebut. Sebab, penertiban yang benar-benar efektif bukan hanya ketika petugas datang melakukan razia, melainkan ketika lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi setelah operasi berakhir.
Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai pengamanan 7 LC dan barang-barang tersebut mengacu pada laporan resmi Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengamanan dan pendataan tersebut bukan merupakan vonis tindak pidana. Status hukum pihak-pihak yang diamankan sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Redaksi)







