KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Perkembangan laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi kembali dipertanyakan.
Pasalnya, hingga Jumat, 11 September 2026, pihak pelapor menyebut belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kuantan Singingi, meskipun pemeriksaan terhadap sejumlah saksi disebut telah dilakukan penyidik.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tengah malam 12 Agustus hingga dini hari 13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing.
Menurut keterangan pihak pelapor, Athia bersama istri dan anak-anaknya berada di sekretariat ketika sejumlah orang datang dan meminta Athia keluar menemui mereka. Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar laporan kepada kepolisian pada 13 Agustus 2026.
Athia sebelumnya membantah tuduhan yang disebut menjadi salah satu latar belakang kedatangan rombongan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui serta bukan pemilik akun media sosial yang memuat konten mengenai sebuah kafe yang kemudian dikaitkan dengan dirinya.
Perkembangan terbaru disebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026, ketika penyidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak.
Athia bersama istrinya, Aliria, serta Sekagesima disebut telah memberikan keterangan. Penyidik juga disebut masih akan memanggil saksi-saksi lainnya.
Pihak pelapor menyebut penyidik menyampaikan bahwa perkembangan perkara selanjutnya akan diberitahukan melalui SP2HP setelah rangkaian pemeriksaan saksi dilakukan.
Namun hingga Jumat, 11 September 2026, dokumen tersebut menurut pihak pelapor belum diterima.
Athia kemudian menyampaikan pertanyaan mengenai perkembangan laporan tersebut melalui sejumlah grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat, pejabat utama Polda Riau hingga sejumlah pejabat di tingkat Mabes Polri.
“Namun, hingga hari ini Jumat 11 September 2026 belum ada sama sekali SP2HP yang diterima pelapor,” demikian salah satu poin pernyataan yang disampaikan Athia.
Ia juga mempertanyakan lamanya perkembangan laporan. “Artinya: dari kejadian hingga kini terhitung 24 hari tanpa terbit SP2HP. Ada apa?” tulisnya.
Ditengah proses laporan yang masih dinantikan perkembangannya, aktivitas penertiban justru terlihat pada lokasi yang sebelumnya disebut-sebut menjadi latar munculnya persoalan.
Sebuah kafe yang oleh masyarakat disebut sebagai warung remang-remang di kawasan Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, kembali menjadi perhatian.
Lokasi tersebut disebut berada hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi.
Pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026, Satpol PP Kuansing melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan mendatangi salah satu warung remang-remang di Desa Sinambek (RK 3).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi.
Barang yang diamankan antara lain 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, satu unit laptop, satu mixer dan sejumlah telepon seluler.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini menunjukkan bahwa dari sisi ketertiban umum, pemerintah daerah melalui Satpol PP telah mengambil tindakan terhadap lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.
Penertiban Sudah Bergerak, Perkembangan Laporan Masih Ditunggu. Perbedaan perkembangan inilah yang kini menjadi perhatian pihak pelapor.
Disatu sisi, lokasi usaha yang disebut-sebut berkaitan dengan rangkaian persoalan telah didatangi dan ditertibkan Satpol PP.
Disisi lain, laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap keluarga Athia masih dinantikan perkembangan resminya oleh pelapor.
Tentu, kedua persoalan tersebut merupakan ranah yang berbeda. Penertiban Pekat berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait, sedangkan laporan dugaan intimidasi menjadi ranah penyidik kepolisian.
Namun, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah sejumlah saksi mulai diperiksa.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional dan seluruh rangkaian persoalan diungkap berdasarkan fakta.
Ia juga mengingatkan jajaran GRANAT agar tidak terprovokasi serta menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kini, perhatian tertuju pada Polres Kuantan Singingi. Setelah laporan berjalan selama 24 hari dan pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan, pihak pelapor masih menunggu kejelasan perkembangan perkara melalui SP2HP.
Apakah seluruh saksi akan segera diperiksa? Apakah SP2HP segera diterbitkan? Dan apakah rangkaian peristiwa pada malam 12 hingga 13 Agustus 2026 dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak?
Publik kini menunggu jawaban melalui proses hukum, bukan sekadar informasi dari mulut ke mulut.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai belum diterimanya SP2HP merupakan keterangan dari pihak pelapor. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polres Kuantan Singingi mengenai perkembangan dan alasan SP2HP belum diterima pelapor.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, maupun bantahan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim/Redaksi)







