KUANSING | Go Indonesia.Id – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali bergulir.
Kepala Desa Pulau Banjar Kari, Soedirman (S), secara tegas membantah adanya keterlibatan Pemerintah Desa dalam aktivitas PETI maupun pungutan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Klarifikasi disampaikan Soedirman kepada redaksi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026), sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
βKami kades nggak tahu masalah dana yang dimaksud. Nggak ada desa yang mungut. Panitia jalur urusan ini semuanya. Desa tak ada mengutip,β ujar Soedirman.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi berbeda yang sebelumnya diperoleh tim wartawan di lapangan, Soedirman kembali menegaskan bahwa penggalangan dana dilakukan masyarakat dan pemuda setempat, bukan pemerintah desa.
βMasyarakat pemuda yang ngelola. Mereka cari dana untuk buat jalur baru. Bukan ke kas desa, tapi ke panitia pembuatan jalur,β katanya.
Soedirman juga menyampaikan bahwa dirinya belum pernah dikonfirmasi langsung oleh media terkait persoalan tersebut sebelum komunikasi dengan redaksi kali ini.
Ia kemudian mengarahkan redaksi untuk meminta penjelasan kepada Ketua Pemuda setempat, Ateng S.Pd., dan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Dalam klarifikasinya, Soedirman turut membantah adanya pembangunan jembatan maupun kegiatan semenisasi yang sebelumnya dikaitkan dengan Desa Pulau Banjar Kari pada 2024 dan 2025.
Menurutnya, Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 di Desa Pulau Banjar Kari tidak cair. Ia menyebut sejumlah desa di Kecamatan Kuantan Tengah juga mengalami kondisi serupa.
Soedirman juga menyatakan bahwa pada 2024 desanya pernah menjalani uji petik oleh Inspektorat dan menurutnya tidak ditemukan persoalan dalam pembangunan desa.
β2024 desa kami uji petik dari Inspektorat, nggak ada masalah pembangunan desa kami,β ujarnya.
Sementara terkait pembangunan jembatan pada 2024, Soedirman menegaskan bahwa kegiatan tersebut berada di Desa Bandar Alai Kari, bukan Desa Pulau Banjar Kari.
Ditengah proses klarifikasi, seorang pria berinisial IDE menghubungi redaksi dan mengaku mengetahui proses awal hingga berlangsungnya aktivitas PETI yang dimaksud.
IDE mengklaim pernah menghadiri rapat antara pemuda setempat dan panitia jalur. Menurut keterangannya, dalam rapat tersebut terdapat kesepakatan mengenai aktivitas penambangan yang hasilnya disebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan jalur di wilayah Desa Pulau Banjar Kari.
Namun, IDE juga menegaskan bahwa kesepakatan tersebut, menurut pengakuannya, berada di luar keterlibatan Pemerintah Desa.
Ia menyebut kesepakatan itu dituangkan dalam surat dan keberadaan aktivitas tersebut telah diberitahukan kepada pihak kepolisian.
Namun IDE menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut bukan berarti kepolisian memberikan izin terhadap aktivitas PETI.
βBukan mereka izinkan, karena bagaimana pun aktivitas tersebut ilegal,β ujarnya.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian penting yang masih harus diverifikasi. Sebab, apabila benar terdapat aktivitas yang disadari sebagai kegiatan ilegal, publik tentu berhak mengetahui siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme pengumpulan dana dilakukan, serta ke mana dana tersebut dialirkan.
Untuk menguji keterangan tersebut, redaksi meminta IDE menunjukkan bukti berupa foto surat atau dokumen hasil rapat yang disebut sebagai dasar kesepakatan.
IDE menyatakan akan meminta dokumen tersebut kepada pengurus dan mengirimkannya kepada redaksi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen maupun foto surat yang dimaksud belum diterima redaksi.
Dengan demikian, keberadaan surat serta isi kesepakatan sebagaimana disampaikan IDE belum dapat diverifikasi secara independen.
Pada hari yang sama, Kamis (10/9/2026), muncul informasi mengenai penindakan aparat kepolisian di lokasi yang disebut berada di Desa Pulau Banjar Kari.
Tim Samapta Polres Kuansing bersama personel Polsek Kuantan Tengah disebut mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Saat petugas tiba, aktivitas penambangan dilaporkan telah berhenti dan sejumlah orang meninggalkan lokasi.
Petugas kemudian menemukan tiga unit mesin sitingkai atau dompeng yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Ketiga mesin tersebut dilaporkan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penindakan ini menjadi catatan penting karena terjadi di tengah munculnya berbagai keterangan mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Kuantan.
Saat ini terdapat dua keterangan yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Disatu sisi, Kades Pulau Banjar Kari membantah keterlibatan pemerintah desa maupun adanya pungutan oleh desa.
Disisi lain, IDE mengaku mengetahui adanya rapat pemuda dan panitia jalur yang membahas aktivitas penambangan serta penggunaan hasilnya untuk kebutuhan jalur.
Keduanya sama-sama menyebut adanya masyarakat, pemuda, atau panitia jalur. Namun mengenai dasar kesepakatan, mekanisme pengelolaan, serta aliran dana, masih diperlukan bukti dan verifikasi lebih lanjut.
Terlebih, dokumen rapat yang disebut IDE sebagai bukti kesepakatan belum diterima redaksi.
Sementara itu, Ketua Pemuda setempat Ateng S.Pd., yang nomor kontaknya diberikan langsung oleh Kades Soedirman kepada redaksi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan keterlibatan Pemerintah Desa Pulau Banjar Kari ataupun pihak tertentu dalam aktivitas PETI tanpa bukti yang terverifikasi.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi dari berbagai pihak sekaligus mencatat adanya perbedaan keterangan yang masih membutuhkan pembuktian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. Apabila terdapat dokumen, bukti, atau keterangan baru yang dapat diverifikasi, redaksi siap memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Redaksi)







