Diduga Ratusan Ponton PETI Kepung Sungai Kuantan Tenang, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

IMG 20260910 WA0395

PERANAP, INHU | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan Tenang, wilayah Desa Baturijal Hulu dan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, diduga ratusan ponton PETI masih beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut berlangsung menggunakan mesin penyedot dan pipa paralon yang diarahkan ke dasar sungai untuk mengeruk material.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, ekosistem sungai, serta kualitas air yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan warga.

Selain persoalan lingkungan, kepulan asap dari mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas tersebut juga dikeluhkan karena dinilai mengganggu kualitas udara di sekitar kawasan.

Dugaan penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk aktivitas PETI juga menjadi persoalan yang diminta warga untuk ditelusuri aparat dan instansi berwenang.

Sorotan masyarakat semakin tajam lantaran aktivitas PETI tersebut diduga berada di sekitar masjid tua yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Kenegerian Baturijal Hulu.

Menurut keterangan warga, puluhan ponton bahkan terlihat berada di bagian hulu dan hilir kawasan masjid tersebut.

Bagi masyarakat setempat, keberadaan aktivitas penambangan di kawasan tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kawasan yang memiliki nilai sejarah dan sosial.

β€œJangankan melakukan penambangan emas dengan mesin, secara sejarah penambangan tradisional di aliran Sungai Kuantan ini saja tidak dibolehkan. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa melihat siapa pelakunya,” ujar warga berinisial H.

Warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang disebut-sebut terlihat secara terbuka masih dapat berlangsung.

Masyarakat meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator ponton di lapangan. Mereka juga mendesak aparat menelusuri rantai pasok dan pihak-pihak yang diduga menampung maupun membeli hasil emas dari aktivitas PETI tersebut apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.

Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaedi, menyatakan secara tegas menolak keberadaan aktivitas PETI, terlebih jika aktivitas tersebut berada di sekitar masjid tua di pinggir Sungai Kuantan Tenang.

β€œSaya sangat tidak setuju adanya aktivitas PETI, apalagi berada di sekitar masjid tua. Kondisi ini sudah pernah disampaikan kepada instansi yang berwenang agar ditindak tegas,” kata Junaedi.

Ia berharap para pelaku serta pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penampungan atau pembelian hasil emas dari aktivitas PETI dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sementara itu, Kapolsek Peranap IPTU Yop Ferdian, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

β€œKita tetap berkomitmen dalam penegakan hukum. Jika ditemukan atau ada informasi dari masyarakat mengenai aktivitas PETI, kita akan melakukan penindakan,” tegas Yop Ferdian.

Menurutnya, kepolisian terlebih dahulu memberikan imbauan agar masyarakat menghentikan aktivitas PETI. Namun, apabila masih ditemukan pihak yang tetap melakukan aktivitas tersebut, kepolisian akan mengambil tindakan.

β€œKalau masih ada yang tidak mengindahkan imbauan, kita akan lakukan penindakan tegas. Peralatan PETI akan kita hancurkan guna memberikan efek jera,” ungkapnya.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah nyata aparat di lapangan.

Jika dugaan ratusan ponton tersebut benar masih beroperasi, warga berharap penindakan tidak berhenti pada imbauan, tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum yang terukur, transparan dan tanpa pandang bulu.

Terlebih, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga kelestarian Sungai Kuantan Tenang dan kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Baturijal.

Masyarakat juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai kegiatan PETI, termasuk pihak yang memasok kebutuhan operasional maupun yang menampung hasil tambang.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait