KUANSING | Go Indonesia.Id – Pemberitaan terkait keributan di kediaman ATHIA di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menuai sorotan tajam.
ATHIA mempertanyakan profesionalitas pemberitaan sejumlah media online yang sejak 25 Agustus 2026 mengangkat narasi berjudul βAjak Liput Kafe Remang-Remang Berujung Pembacokan, Anggota Jurnalis Laporkan Rekan Sendiri ke Polres Kuansing.β
Menurut ATHIA, persoalan tersebut bukan mengenai penolakan terhadap kerja jurnalistik, melainkan menyangkut akurasi, verifikasi, keberimbangan, sumber informasi, serta hak jawab pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Salah satu media yang disorot adalah PETIEMASSUMATERA.COM. ATHIA mempertanyakan berita yang dipersoalkan karena tidak mencantumkan nama penulis maupun sumber berita secara jelas dan pada bagian akhir berita terdapat tanda (***).
Kondisi itu, menurut ATHIA, menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap materi pemberitaan tersebut.
Namun ATHIA menegaskan dirinya tidak menuduh Rusman sebagai penulis berita. Ia hanya meminta identitas penulis dan sumber informasi dijelaskan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
βKalau memang bukan yang bersangkutan penulisnya, jelaskan siapa penulis dan sumber beritanya. Kalau ada kekeliruan, koreksi. Persoalan jurnalistik seharusnya diselesaikan secara jurnalistik,β tegas ATHIA.
ATHIA juga menyoroti pemberitaan TURIANISURA.COM yang menurutnya memuat judul dan substansi serupa.
Ia mempertanyakan dasar verifikasi terhadap sejumlah klaim dalam pemberitaan, khususnya narasi mengenai dugaan pembacokan menggunakan parang.
ATHIA bersama keluarga yang mengaku berada di lokasi sejak awal kejadian menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya pembacokan menggunakan parang.
Menurut versi ATHIA, keributan bermula dari perselisihan internal antara Heppynes Hia dan Sekagesima Hia yang kemudian berkembang menjadi aksi menggunakan telepon seluler, meninju dan kursi kayu.
Meski demikian, ATHIA menyatakan persoalan mengenai bagaimana luka masing-masing pihak terjadi sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk dibuktikan melalui keterangan saksi, barang bukti, pemeriksaan medis, serta hasil penyelidikan.
βJangan dugaan diberitakan seperti kesimpulan. Kalau memang pembacokan terjadi, tunjukkan bukti dan dasar faktanya,β ujarnya.
ATHIA juga menyoroti pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menurut keterangannya baru dilakukan penyidik Polres Kuantan Singingi pada 2 September 2026.
Hingga 7 September 2026, ATHIA mengaku belum memperoleh fakta objektif yang menurutnya dapat membuktikan narasi pembacokan menggunakan parang sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia juga mempertanyakan belum diperolehnya SP2HP terkait laporan Sekagesima Hia maupun hasil visum yang dilakukan di RSUD Teluk Kuantan oleh pihak keluarga.
ATHIA meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
βBiarkan penyidik bekerja. Biarkan bukti berbicara. Jangan media mengambil alih fungsi pembuktian,β tegasnya.
ATHIA menegaskan dirinya tidak menolak kebebasan pers. Menurutnya, media justru memiliki peran penting sebagai kontrol sosial.
Namun, kebebasan tersebut, kata dia, harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.
Ia meminta media yang telah memuat nama dirinya maupun anggota keluarganya memberikan ruang klarifikasi terhadap bagian pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan versinya.
Menurut ATHIA, pemberitaan harus mampu membedakan secara jelas antara dugaan, klaim salah satu pihak, keterangan saksi, hasil penyelidikan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Terkait PETIEMASSUMATERA.COM, ATHIA kembali meminta agar identitas penulis, sumber informasi dan proses verifikasi berita dapat dijelaskan apabila pemberitaan tersebut memang dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
ATHIA menegaskan, dirinya siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun untuk pemberitaan, ia meminta satu hal: jangan menjadikan dugaan sebagai fakta sebelum bukti benar-benar berbicara.
(Tim/Redaksi)






