KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Jumat malam, 4 September 2026, membongkar temuan yang tidak bisa dianggap sepele.
Sebanyak 11 wanita penghibur diamankan Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pendataan, tiga wanita diketahui belum memiliki KTP dan diduga masih berusia di bawah umur.
Kepala Satpol PP Kuansing, Rio Kasyter, membenarkan adanya tiga wanita yang belum memiliki KTP. Untuk memastikan identitas dan kondisi mereka, penanganan kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Dinas Sosial Kuansing, Erik, sebagaimana diberitakan media lain, menyebut ketiga wanita tersebut masih di bawah umur dan diduga dipekerjakan di kafe remang-remang tersebut.
Berdasarkan asesmen sementara, ketiganya kemudian dikembalikan kepada keluarga di Medan dengan komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Namun, pengembalian kepada keluarga tidak serta-merta menghapus persoalan. Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas usaha hiburan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain mengamankan 11 wanita, petugas juga menyita tiga kotak minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Pihak yang disebut sebagai pemilik kafe turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait hasil penertiban.
Penertiban di F10 bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas kafe remang-remang di kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan masyarakat dan pemberitaan.
Polemik juga berkembang setelah Purba SP melalui hak jawab kepada redaksi menyatakan bahwa kafe tersebut merupakan miliknya. Ia membantah bahwa pengelolaan maupun kepemilikan usaha telah sepenuhnya diserahkan kepada Rusman.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menjalankan operasional kafe sehari-hari. Namun, persoalan kepemilikan dan dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, pemeriksaan dan kewenangan aparat, bukan melalui kesimpulan sepihak.
Redaksi sebelumnya juga melakukan pengecekan lapangan pada 2 September 2026 dan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Plt Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, merespons informasi tersebut dengan menyatakan akan menindaklanjutinya. Satpol PP juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Polres, camat dan kepala desa guna mengambil langkah sesuai prosedur.
Sehari setelahnya, DPRD Kuansing melalui Bapemperda memastikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait telah dijadwalkan untuk membahas penegakan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kini persoalan F10 memasuki babak yang lebih serius. Jika pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa ketiga wanita tersebut memang masih anak-anak dan terdapat pihak yang sengaja mempekerjakan atau mengeksploitasi mereka, maka persoalannya dapat berkembang jauh melampaui sekadar pelanggaran ketertiban umum.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada razia dan pendataan.
Siapa yang merekrut? Siapa yang mempekerjakan? Siapa yang mengelola tempat tersebut? Dan apakah ada pelanggaran lain di balik operasional kafe itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Sejumlah warga dan elemen masyarakat, termasuk DPC GRANAT Kuansing, meminta pemerintah dan aparat tidak melakukan penertiban secara seremonial semata.
Mereka mendesak agar setiap temuan dalam razia ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
GRANAT sebelumnya juga menyatakan siap mengawal persoalan hukum terkait polemik F10. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan bukanlah vonis, dan seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah berdasarkan proses hukum serta pembuktian yang sah.
Rangkaian polemik F10 kini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dan aparat dalam menegakkan aturan terkait penyakit masyarakat.
Publik tidak cukup hanya disuguhi razia. Publik membutuhkan tindak lanjut yang jelas dan transparan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum harus dijalankan. Jika tidak terbukti, pemerintah maupun aparat juga harus menjelaskan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
Temuan 11 wanita yang diamankan, tiga di antaranya diduga masih di bawah umur, harus menjadi pintu masuk untuk memastikan bagaimana tempat tersebut beroperasi dan apakah terdapat pelanggaran lain yang selama ini luput dari pengawasan.
Persoalan F10 kini bukan lagi sekadar soal kafe remang-remang. Ini menyangkut ketertiban, pengawasan usaha, perlindungan anak, serta keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap prinsip jurnalistik.
REDAKSI





