Polemik F10 Berujung Laporan Polisi, GRANAT Turun Mengawal: Publik Kini Menunggu Sikap Polres Kuansing

IMG 20260903 WA0051

KUANING | Go Indonesia.Id – Polemik keberadaan kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, semakin memanas. Persoalan yang sebelumnya bergulir di ruang pemberitaan kini memasuki ranah hukum setelah Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman, melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kuantan Singingi karena merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Ditengah proses tersebut, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menyatakan sikap tegas. Organisasi antinarkotika itu memastikan siap mengawal perkara apabila laporan Rusman benar-benar ditindaklanjuti oleh Polres Kuantan Singingi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, Diki Saputra, bersama Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memastikan prosesnya berjalan sesuai koridor hukum.

β€œGRANAT siap mengawal perkara tersebut apabila diproses oleh Polres Kuansing. Kita pastikan dulu apakah sengketa perkara laporan Rusman akan diproses oleh Polres Kuansing atau bagaimana nantinya,” tegas Diki Saputra dan Dr. Freddy Simanjuntak.

Sikap GRANAT tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata dipandang sebagai konflik antara individu atau media dengan pihak tertentu. Ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana hukum bekerja sekaligus bagaimana dugaan aktivitas yang meresahkan masyarakat ditangani secara transparan.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Kuantan Singingi.

Apakah laporan Rusman akan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan lebih jauh atau ditempuh mekanisme hukum lainnya?

Jawaban aparat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Laporan polisi bukanlah putusan bersalah. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Sebaliknya, laporan juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang harus diperiksa.

Karena itu, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta secara objektif.

Sebelum laporan Rusman muncul, perhatian masyarakat memang telah tertuju pada aktivitas kafe di kawasan F10.

Media Intelijen Jendral.com sebelumnya memberitakan informasi mengenai dugaan aktivitas kafe, dugaan keberadaan wanita malam serta informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan narkotika.

Namun seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian aparat berwenang.

Nama Rusman kemudian disebut dalam pemberitaan berdasarkan informasi yang diterima redaksi.

Redaksi menegaskan tidak menyatakan Rusman terbukti memiliki, mengelola kafe tersebut ataupun melakukan tindak pidana.
Dalam perkembangan polemik, redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada Purba SP yang menyatakan bahwa kafe tersebut merupakan miliknya dan membantah pengelolaan maupun kepemilikan kafe telah sepenuhnya diserahkan kepada Rusman.

Dengan demikian, persoalan kepemilikan maupun pengelolaan kafe masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Pada Rabu, 2 September 2026, setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas di lokasi, redaksi melakukan pengecekan lapangan.

Tim pertama berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB. Tim kedua melakukan pengecekan sekitar pukul 17.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Redaksi menyebut aktivitas di lokasi masih terlihat dan telah didokumentasikan dalam bentuk foto serta video.

Hasil pengecekan tersebut kemudian menjadi bahan konfirmasi kepada pemerintah daerah.

Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, merespons informasi tersebut.

β€œSiap mas… segera ditindaklanjuti mas,” ujar Plt Bupati.

Dalam komunikasi berikutnya, Plt Bupati menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan melalui Kasat Pol PP Kuantan Singingi agar berkoordinasi dengan Polres, camat dan kepala desa setempat untuk mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menggelar rapat penanganan penyakit masyarakat (PEKAT) pada 5 Agustus 2026.

Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan serta elemen masyarakat.

Salah satu perhatian dalam penanganan tersebut adalah tempat hiburan maupun warung remang-remang yang terbukti melanggar aturan atau tidak memiliki perizinan yang sah.

Karena itu, sorotan terhadap aktivitas di F10 menjadi momentum untuk menguji konsistensi pemerintah daerah.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak menuntut tindakan nyata. Jangan sampai komitmen penertiban hanya berhenti dalam rapat dan pernyataan.

Athia, yang merupakan bagian dari redaksi Media Intelijen Jendral.com sekaligus Bendahara DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, menegaskan tidak akan mundur menjalankan tugas jurnalistik maupun amanah organisasi.

β€œSegala bentuk rintangan dalam menjalankan tugas, baik di bidang jurnalistik maupun GRANAT, akan tetap kami jalankan. Bukan sekadar modal KTA, surat tugas maupun nama organisasi. Kami tetap berkarya dan berpegang pada komitmen,” tegas Athia.

Menurutnya, kerja jurnalistik harus dilakukan secara bertanggung jawab, sementara GRANAT memiliki tanggung jawab sosial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Namun demikian, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana tetap harus diverifikasi. Dugaan bukan vonis dan informasi awal bukan bukti akhir.

Polemik F10 kini memasuki tahap yang harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tidak boleh kehilangan ketegasan.

Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara bertanggung jawab. Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab, hak koreksi dan hak menempuh mekanisme hukum.

Polisi memiliki kewenangan memeriksa laporan berdasarkan fakta dan alat bukti. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap aturan.

Sementara masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terang, berimbang dan tidak menyesatkan.

Karena itu, persoalan F10 tidak seharusnya berubah menjadi pertarungan siapa yang paling keras berbicara.

Biarkan hukum menguji laporan. Biarkan bukti menguji pemberitaan. Dan biarkan tindakan nyata menguji komitmen pemerintah.

Jika nantinya terbukti terdapat aktivitas yang melanggar aturan, penertiban harus dilakukan secara tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika tuduhan atau pemberitaan terbukti tidak memiliki dasar, pihak yang dirugikan juga memiliki ruang untuk mendapatkan pemulihan melalui mekanisme yang tersedia.

Kini publik menunggu satu hal: kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan.

Redaksi Media Intelijen Jendral.com tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap prinsip jurnalistik.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait