Tak Terima Diberitakan, Pengelola SPBUN Serasan Diduga Tantang Wartawan Berkelahi, IWOI: Jangan Halangi Tugas Pers

IMG 20260903 WA0090

NATUNA | Go Indonesia.Id_ Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) di Kecamatan Serasan berinisial EW diduga tidak terima dengan pemberitaan mengenai pengelolaan SPBUN. Ketidakpuasan tersebut kemudian diduga disampaikan melalui grup berita Natuna CCTV Natuna.

Dalam percakapan yang beredar, EW diduga mengeluarkan pernyataan bernada provokatif terhadap seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua IWOI Natuna, Baharullazi. EW diduga mengajak wartawan tersebut berkelahi serta melontarkan ucapan kasar dan menghina, termasuk menyuruh wartawan tersebut β€œmencuci beraknya.”

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pernyataan tersebut menuai perhatian karena disampaikan terhadap seorang wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik.

Berpotensi Masuk Ranah Penghalangan Pers

Tindakan intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perhatian serius.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3 dapat dikenakan ketentuan pidana.

Ancaman, tekanan maupun tindakan lain yang bertujuan membuat wartawan takut menjalankan tugas dapat menjadi persoalan serius apabila terbukti dimaksudkan untuk menghambat kegiatan jurnalistik.

Namun, apakah pernyataan EW tersebut secara hukum memenuhi unsur penghalangan atau menghambat kerja pers, tetap harus dinilai berdasarkan konteks, bukti, serta proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

IWOI Natuna Soroti Ancaman terhadap Wartawan

Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan ancaman maupun penghinaan.

Kalau ada berita yang dianggap tidak benar, silakan gunakan hak jawab dan sampaikan klarifikasi. Wartawan bekerja berdasarkan informasi dan kepentingan publik. Jangan karena tidak terima diberitakan kemudian wartawan diajak berkelahi atau dihina,” tegasnya.

Menurutnya, wartawan tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi sehingga pemberitaan dapat berjalan secara berimbang.

Ia menilai setiap pihak harus memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga kritik maupun pemberitaan mengenai pelayanan publik dan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

IWOI Natuna juga meminta agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU Pers.

Sementara itu, EW selaku pengelola SPBUN Serasan tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan maupun pernyataan yang diduga disampaikannya dalam grup Natuna CCTV Natuna.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait