KUANSING | Go Indonesia.Id – Pemasangan spanduk larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, di tengah penegasan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bahwa seluruh pihak yang terlibat PETI akan ditindak, aktivitas tambang ilegal di Sungai Kuantan, khususnya wilayah hukum Polsek Cerenti, disebut warga masih berlangsung secara terang-terangan.
Berdasarkan keterangan warga serta foto dan video yang diterima redaksi sejak Jumat (21/8/2026) hingga Minggu (23/8/2026), aktivitas PETI kembali terlihat dalam jumlah besar dengan menggunakan rakit ponton bermesin.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas spanduk larangan dan penertiban apabila aktivitas PETI kembali muncul dalam hitungan jam atau sehari setelah aparat meninggalkan lokasi?
Sejumlah warga Cerenti mengaku mulai kehilangan kepercayaan terhadap pola penertiban yang selama ini dilakukan.
โSejak kapan spanduk larangan bisa menuntaskan kasus tambang di Kuansing? Sudah sekian kali ada spanduk larangan, tetapi aktivitas PETI justru semakin menggila,โ ujar salah seorang warga.
Menurut warga, persoalan PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti yang mencakup Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman bukan lagi aktivitas kecil yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Sejumlah warga menyebut aktivitas PETI berlangsung siang dan malam dengan jumlah rakit yang disebut mencapai ratusan unit di sejumlah titik Sungai Kuantan.
โJangankan spanduk larangan, aparat juga sering mengetahui dan datang ke lokasi. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa pelaku tidak pernah diamankan. Kalau memang ada aktivitas dan pekerjanya ditemukan, mengapa tidak ada penangkapan?โ katanya.
Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. Sebelumnya, aktivitas PETI di Sungai Kuantan wilayah hukum Polsek Cerenti juga menjadi sorotan setelah warga melaporkan kembali munculnya ratusan rakit ponton hanya sehari setelah dilakukan penertiban.
Pada Selasa (18/8/2026), aparat disebut mendatangi lokasi dan menemukan 15 rakit PETI jenis Dongfeng. Namun, para pekerja dilaporkan melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang diamankan.
Sehari kemudian, Rabu (19/8/2026), warga kembali melaporkan aktivitas PETI.
Bahkan, pada salah satu titik di Dusun 2 Koto Cerenti yang berseberangan dengan Pulau Jambu, warga menyebut terdapat 67 rakit ponton yang kembali beroperasi. Informasi tersebut disertai foto dan video yang dikirimkan kepada redaksi.
Rentetan peristiwa tersebut membuat masyarakat mempertanyakan pola penertiban yang dilakukan.
โKalau setiap penertiban hanya datang, pekerja pergi, kemudian setelah aparat meninggalkan lokasi aktivitas kembali lagi, kapan PETI ini benar-benar berhenti?โ ujar warga lainnya.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan, baik melalui wartawan maupun secara langsung kepada aparat di tingkat Polsek Cerenti.
Beberapa kali masyarakat juga disebut melakukan penolakan langsung di lokasi dan mengusir para penambang karena menilai aktivitas tersebut semakin sulit dikendalikan.
โKami mohon maaf kalau bicara lantang. Kami sudah muak. Suara kami sudah berbulan-bulan, tetapi tidak ada satu pun pelaku yang menjadi tersangka. Padahal aktivitas berlangsung siang dan malam,โ ujarnya.
Warga juga menyinggung sejumlah penertiban sebelumnya yang disebut berakhir dengan pemusnahan atau pembakaran rakit.
โKalau rakit sudah dibakar dan dimusnahkan, mengapa beberapa jam kemudian atau keesokan harinya muncul lagi? Bahkan jumlahnya semakin banyak. Kalau memang benar-benar dimusnahkan, dari mana rakit-rakit baru itu muncul?โ katanya.
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu persoalan utama yang dituntut masyarakat untuk dijawab secara terbuka.
Polres Kuansing sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak hanya menyasar pekerja maupun pemilik alat.
Dalam pemberitaan mengenai pemasangan spanduk larangan PETI, kepolisian juga menekankan pentingnya menelusuri pihak yang menyediakan, menguasai, atau memberikan akses terhadap lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Pesan tersebut jelas: pemberantasan PETI harus membongkar mata rantai aktivitasnya, bukan berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat kini meminta agar pernyataan tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan hukum.
Sebab, apabila aktivitas PETI tetap berlangsung secara terbuka dan dalam jumlah besar, pemasangan spanduk larangan berpotensi dipandang hanya sebagai simbol apabila tidak diikuti penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dapat dibuktikan terlibat.
Masyarakat membutuhkan tindakan konkret berupa penghentian aktivitas, pengungkapan pelaku, penelusuran pemodal dan jaringan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu juga beredar di tengah masyarakat. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.
Sorotan semakin tajam karena aktivitas PETI berlangsung di tengah momen pacu jalur yang menjadi salah satu agenda besar masyarakat Kuansing.
Warga menyebut aktivitas tambang di Sungai Kuantan telah menimbulkan hamburan material pasir yang dikhawatirkan mengganggu kondisi alur sungai dan aktivitas penyeberangan.
Bahkan muncul kekhawatiran aktivitas tersebut dapat mengganggu perjalanan peserta jalur dari wilayah Indragiri Hulu yang menggunakan aliran Sungai Kuantan.
โOrang sibuk pacu jalur, tetapi di Sungai Kuantan wilayah hukum Cerenti malah sibuk pacu tambang PETI. Hamburan pasir membuat penyeberangan terganggu,โ ujar sumber masyarakat.
Warga meminta aparat tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dengan kelompok penambang.
โKami tidak ingin sampai terjadi persoalan serius antara masyarakat dengan para pelaku penambangan hanya karena persoalan ini dibiarkan,โ katanya.
Pemasangan spanduk bertuliskan โSTOP PETI – PERTAMBANGAN TANPA IZIN – MERUSAK LINGKUNGAN, MELANGGAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASA DEPAN ANAK KEMENAKANโ merupakan pesan tegas.
Namun, pesan tersebut akan jauh lebih kuat apabila diikuti tindakan hukum yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting:
1. Jika PETI ditemukan, siapa pelakunya?
2. Jika pekerja melarikan diri, bagaimana aparat mengejar dan mengidentifikasi mereka?
3. Jika rakit disebut telah dimusnahkan, mengapa aktivitas kembali muncul dalam jumlah besar?
4. Jika terdapat pemilik alat, pemilik lahan, pemodal atau pihak lain yang terlibat, apakah semuanya telah ditelusuri?
Mengapa aktivitas PETI masih dapat berlangsung terang-terangan di Sungai Kuantan wilayah hukum Polsek Cerenti?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi maupun individu tertentu. Ini merupakan pertanyaan publik yang muncul karena aktivitas PETI disebut berulang kali kembali setelah penertiban.
Redaksi menegaskan bahwa setiap dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat, pemodal, pemilik lahan maupun pihak tertentu lainnya tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti dan hasil proses hukum yang sah.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau memiliki fakta maupun klarifikasi berbeda, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan PETI bukan berapa banyak spanduk yang dipasang dan bukan pula berapa kali aparat datang ke lokasi.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah aktivitas PETI benar-benar berhenti dan apakah pihak-pihak yang berdasarkan bukti hukum terbukti terlibat benar-benar diproses.
Jika polanya terus berulang, aparat datang, pekerja pergi, penertiban selesai, lalu PETI kembali beroperasi, maka pertanyaan masyarakat akan semakin keras:
Sampai kapan Sungai Kuantan hanya menjadi lokasi penertiban sementara, bukan lokasi penegakan hukum yang tuntas?
JANGAN ADA LAGI RUANG BAGI PETI DI KUANTAN SINGINGI.
MELINDUNGI TUAH, MENJAGA MARWAH.
(Tim / Redaksi)







