KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di jantung Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali ditemukan masih beroperasi meski sebelumnya telah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan pada 24 Juni 2026. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan strategis pusat pemerintahan.
Pada Selasa (21/7/2026), tim wartawan kembali melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung di bibir Sungai Jering yang membentang di sepanjang jalan lintas utama Kota Teluk Kuantan, tepatnya di antara jembatan dekat Masjid Agung hingga jembatan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah menuju RSUD Teluk Kuantan, yang juga berada di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Seluruh aktivitas di lokasi didokumentasikan dalam bentuk foto, video, serta rekaman wawancara sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Dalam wawancara di lapangan, seorang pria yang mengaku bernama Ari menyebut dirinya sebagai pengurus rakit milik seseorang berinisial Abdi. Ia juga menyebut rakit di sebelah lokasi merupakan milik seseorang berinisial Prima.
Ari bahkan sempat menawarkan agar tim wartawan melakukan pembicaraan lebih lanjut dan menyatakan akan menghubungi Abdi. Namun, tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti. Tim wartawan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan melakukan pendokumentasian dan pencatatan seluruh keterangan narasumber.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, redaksi juga telah menerima informasi dari sejumlah warga yang menyebut Abdi diduga sebagai pemilik salah satu rakit PETI, sedangkan Prima disebut selain memiliki rakit juga diduga memiliki alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk membuka lokasi aktivitas PETI. Informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi kembali mengupayakan konfirmasi.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp kepada nomor yang disebut milik Abdi telah berstatus terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Sementara itu, nomor yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi dengan Prima sudah tidak dapat dihubungi karena diketahui telah memblokir kontak redaksi, sehingga klarifikasi belum dapat diperoleh.
Nama Prima sendiri sebelumnya beberapa kali muncul dalam pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator di sejumlah lokasi PETI di Kota Teluk Kuantan, termasuk dugaan peristiwa tangkap lepas. Namun informasi tersebut merupakan bagian dari pemberitaan media lain dan bukan merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fakta bahwa aktivitas PETI masih berlangsung di lokasi yang berada di sekitar jalan utama, rumah ibadah, fasilitas umum, rumah sakit, dan kompleks perkantoran pemerintah memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Aktivitas tersebut dinilai sulit disebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi karena dapat disaksikan masyarakat yang melintas setiap hari.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim / Redaksi)







