Belum Ada SP2HP Laporan Sekagesima, Narasi “Pembacokan” Dipersoalkan: ATHIA Siapkan Dua Langkah Hukum

IMG 20260915 WA0432

KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Polemik keributan di kediaman Aturan Hia alias ATHIA pada 24 Agustus 2026 belum menemui titik terang. Hingga Selasa, 15 September 2026, ATHIA bersama keluarga menyatakan belum menerima SP2HP terkait laporan Sekagesima Hia yang tercatat dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.

Disisi lain, ATHIA juga terus mempersoalkan narasi pemberitaan yang menggunakan istilah “pembacokan” dalam menggambarkan peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dua persoalan itu kini mendorong ATHIA, istrinya Aliria, dan Sekagesima Hia menyiapkan dua langkah hukum.

Pertama, mereka mempertimbangkan langkah hukum terhadap narasi pemberitaan yang dinilai merugikan serta meminta pertanggungjawaban atas penggunaan istilah “pembacokan” yang menurut mereka belum dibuktikan melalui proses hukum.

Kedua, mereka menyatakan akan mempertimbangkan laporan balik terhadap Sefelinus Halawa terkait laporan yang dibuatnya kepada Polres Kuantan Singingi.

ATHIA menegaskan pihaknya telah berulang kali menyampaikan klarifikasi melalui media, video, media sosial, grup WhatsApp hingga pesan pribadi.

Menurutnya, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mekanisme jurnalistik sebelum menempuh langkah hukum.

Namun, hingga 15 September 2026, ATHIA menyatakan pemberitaan TURIANISURA.COM dan PETIEMASSUMATERA.COM yang dipersoalkan belum memberikan ruang hak jawab, belum melakukan konfirmasi kepada pihaknya dan belum memuat klarifikasi yang telah disampaikan.

“Kami tidak meminta media memihak kepada kami. Kami meminta proses jurnalistik dijalankan secara berimbang,” ujar ATHIA.

Ia secara khusus mempertanyakan penggunaan istilah “pembacokan”.

ATHIA mengaku berada di lokasi saat keributan berlangsung. Berdasarkan versinya, ia tidak melihat adanya darah maupun pembacokan menggunakan parang sebagaimana narasi yang beredar.

Menurut ATHIA, keributan melibatkan Heppynes Hia dan Sekagesima Hia, dengan rangkaian kejadian yang menurutnya melibatkan telepon seluler, pukulan dan kursi.

Pihaknya juga sebelumnya meminta penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi. Olah TKP kemudian dilakukan penyidik Polres Kuantan Singingi pada 2 September 2026.

Bagi ATHIA, proses olah TKP dan penyelidikan menunjukkan bahwa rangkaian peristiwa tersebut masih harus diuji berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

“Kalau pembacokan memang terjadi, buktikan. Kalau tidak, jangan sampai istilah itu menjadi kesimpulan publik sebelum proses hukum selesai,” tegasnya.

ATHIA meminta media membedakan secara jelas antara tuduhan, keterangan pihak tertentu, dugaan dan fakta yang telah terverifikasi.

Persoalan lain berkaitan dengan laporan Sefelinus Halawa. ATHIA bersama Aliria dan Sekagesima menyatakan berencana melaporkan balik Sefelinus karena menilai kronologi keberadaan Sefelinus di lokasi perlu diperiksa lebih mendalam oleh penyidik.

ATHIA menyebut sejumlah saksi yang berada di lokasi hingga kedatangan istri Sefelinus Halawa disebut tidak mengetahui adanya darah maupun pembacokan.

Ia juga menyebut Sefelinus datang bersama Heppynes Hia dan kemudian meninggalkan lokasi secara bersama-sama menggunakan sepeda motor milik Sefelinus.

Namun ATHIA menegaskan rencana laporan balik tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan laporan Sefelinus sebagai laporan palsu.

Menurutnya, benar atau tidaknya laporan tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menguji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Kami tidak mengatakan sudah terbukti palsu. Kami mengatakan kami akan melaporkan dan meminta penyidik menguji kebenarannya,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga Sekagesima masih menunggu perkembangan laporan yang telah dibuat kepada Polres Kuantan Singingi.

ATHIA menyatakan hingga 15 September 2026 pihaknya belum menerima SP2HP atas laporan tersebut.

Keluarga berharap penyidik memberikan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku agar pelapor mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi. Yang kami minta hanya transparansi proses dan pemeriksaan yang objektif,” kata ATHIA.

Dengan kondisi tersebut, ATHIA, Aliria dan Sekagesima menyatakan sepakat mempersiapkan langkah hukum, baik terkait persoalan pemberitaan maupun terhadap laporan Sefelinus Halawa.

Meski demikian, mereka menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara profesional apabila pihak-pihak terkait bersedia memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi berdasarkan hasil verifikasi.

“Kami tidak mencari keributan baru. Kami ingin semuanya terang. Kalau media benar, silakan buktikan sumbernya. Kalau kami salah, kami juga siap dikoreksi,” tegas ATHIA.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi perang narasi di media sosial.

Penyidik memiliki kewenangan menguji laporan, saksi dan alat bukti. Sementara media dituntut menyajikan informasi secara akurat, berimbang dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan.

“Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran. Bukti dan proses hukum yang harus berbicara,” pungkas ATHIA.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait