KUANSING, RIAU | Go Indonesia Id – Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali mencuat.
Hasil investigasi tim wartawan pada Sabtu, 12 September 2026, menemukan sejumlah rakit yang dilengkapi mesin dompeng di beberapa titik. Aktivitas yang ditemukan disebut tidak hanya berada di satu lokasi, tetapi tersebar hingga kawasan sungai yang lebih besar.
Namun, investigasi lapangan tersebut tidak berlangsung mulus. Tim mengaku beberapa kali didatangi orang yang disebut sebagai penambang.
Bahkan, menurut keterangan tim, terdapat seseorang yang membawa parang sambil mempertanyakan tujuan kedatangan mereka dan melarang penggunaan telepon seluler untuk melakukan dokumentasi.
Kondisi tersebut membuat proses pengambilan foto dan video di lapangan disebut tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Meski demikian, tim tetap melakukan penelusuran terhadap sejumlah titik. Dari hasil pantauan, sedikitnya ditemukan lima rakit pada satu titik, kemudian dua rakit, empat rakit, serta sekitar tujuh rakit di kawasan anak sungai.
Penelusuran kemudian berlanjut menuju kawasan sungai yang lebih besar. Dilokasi tersebut, berdasarkan informasi dan pantauan tim, disebut terdapat ratusan rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Temuan tersebut kemudian diteruskan redaksi kepada Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 13 September 2026.
Kapolsek memberikan respons tegas.
βSiap Bg.. sgr kmi tindak lanjuti Bg ππ»,β
Pesan tersebut disampaikan sekitar pukul 15.43 WIB.
Redaksi kemudian mengirimkan titik lokasi sekaligus menjelaskan bahwa titik tersebut berada di pertengahan rangkaian lokasi yang ditelusuri tim.
βIni Sherlock lokasi ya Pak Komandan, posisi ini di pertengahan. Sebelum tiba ke titik lokasi Sherlock, ada beberapa titik tambang. Sedangkan ke depannya lagi yang lebih ramai rakit aktivitas PETI tersebut,β
Kapolsek kembali menjawab:
βSiap Bg.. terimakasih Bg.. ππ»β
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian. Sebab, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan lapangan, memastikan legalitas kegiatan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Ditengah penelusuran tersebut, seorang wanita berinisial Serly, yang disebut sebagai bos/pemodal tambang di wilayah Desa Setiang, memberikan keterangan melalui WhatsApp kepada tim wartawan.
Serly mengakui bahwa dua rakit yang berada di sekitar lokasi merupakan miliknya. Namun, ia menyebut masih terdapat banyak rakit lain yang menurut pengakuannya bukan berada di bawah pengurusannya.
βYa emang Bg rakit yg dua itu punya saya tapi di sekitar situ banyak rakit Bg tapi bukan saya pengurusnya,β ujarnya.
Serly juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima komunikasi dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai media.
βMengenai media, saya kurang paham, soalnya media bukan Abg saja, sore ini juga ada yg masuk ke lokasi, ada juga yg telfon, ada yg kirim no rekening, maaf Bg jadi saya bingung mana yg harus saya dulukan,β katanya.
Atas pernyataan tersebut, tim wartawan menegaskan bahwa hasil investigasi dan pemberitaan yang dilakukan tidak berkaitan dengan permintaan nomor rekening.
Fokus redaksi adalah memperoleh informasi, melakukan verifikasi lapangan, serta meminta klarifikasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang ditemukan di sejumlah titik Desa Setiang.
Munculnya dugaan aktivitas PETI dalam jumlah banyak tentu menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan, bagaimana aktivitas itu dapat terus berlangsung? Siapa pemodalnya? Siapa pengelolanya? Dan bagaimana pengawasan aparat selama ini?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi dari satu pihak.
Apalagi, keberadaan aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan.
Selain dugaan PETI, persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan intimidasi terhadap tim wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Keterangan tim menyebut adanya seseorang yang membawa parang dan melarang dokumentasi menggunakan telepon seluler.
Jika benar terjadi sebagaimana yang disampaikan tim, persoalan tersebut patut menjadi perhatian aparat. Jurnalis memiliki hak menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan hukum, sementara tindakan intimidasi terhadap pekerja pers tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Namun demikian, fakta mengenai dugaan intimidasi tersebut tetap perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut agar penanganannya berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Kini publik menunggu realisasi pernyataan Kapolsek Kuantan Mudik yang menyebut informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Aparat diharapkan tidak berhenti pada pengecekan administratif, tetapi memastikan secara langsung apakah rakit-rakit yang ditemukan memiliki perizinan pertambangan yang sah, siapa pemilik dan pengelolanya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Serly mengenai pertanyaan redaksi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi juga masih menunggu perkembangan tindak lanjut aparat di lapangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi maupun bantahan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Redaksi)







