KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan.
Pantauan tim wartawan pada Sabtu (12/9/2026) menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI di sekitar Simpang 4 Serosah arah Pos PT Udaya. Tidak hanya rakit dompeng, satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo juga terlihat berada di lokasi.
Keberadaan alat berat tersebut menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pantauan, ekskavator itu diduga digunakan untuk melakukan pengupasan lahan. Sementara di sekitar lokasi tampak aktivitas penambangan menggunakan rakit dompeng.
Temuan tersebut semakin mengundang tanda tanya karena kawasan itu disebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan pemberitaan dan pernah dilakukan operasi penertiban oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan tersebut kini mengemuka di tengah masyarakat. Berulangnya temuan aktivitas yang diduga PETI menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas penertiban yang telah dilakukan.
Selain alat berat dan rakit dompeng, tim juga menemukan lubang galian yang diperkirakan mencapai puluhan meter. Aktivitas pekerja masih terlihat di bagian dasar galian.
Kondisi tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan kerja dan ancaman longsor, terutama apabila penggalian dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Masyarakat berharap persoalan PETI di Serosah tidak berhenti pada pola penertiban sesaat.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran ketentuan lainnya, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengamankan pekerja atau peralatan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik maupun pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut sesuai alat bukti yang ditemukan.
Pasalnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan yang relatif terbuka dan mudah diketahui masyarakat. Bahkan, di sekitar simpang lokasi terdapat warung yang setiap hari ramai dikunjungi warga.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Secara umum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketentuan Pasal 158 UU Minerba mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu tentu harus berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti dan konstruksi perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah aktivitas yang kembali terpantau tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh, atau kembali berakhir sebagai penertiban sementara.
PETI bukan hanya soal emas dan keuntungan ekonomi. Ada keselamatan manusia, kerusakan lingkungan dan kewibawaan hukum yang dipertaruhkan.
Apabila benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penegakan hukum yang transparan dan profesional diperlukan agar penertiban tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan efek jera.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.
(Tim/Redaksi)







