Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen dari Mendiangin ke Jambi, Sopir Sebut Kayu Milik Angga

IMG 20260824 WA0150

Reporter : Edwin

JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik pengangkutan kayu ilegal kembali mencuat. Satu unit mobil PS Canter yang membawa kayu dari wilayah Mendiangin menuju Jambi, di kawasan Tanjung Pasir, seberang Kota Jambi, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.24 WIB.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen dan kelengkapan administrasi kayu yang diangkut. Namun, kayu sebanyak satu mobil tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam pemeriksaan, sopir disebut mengaku bahwa kayu tersebut merupakan milik seseorang bernama Angga. Kayu itu diduga diangkut dari Mendiangin dan rencananya dibawa menuju salah satu sawmill atau somel di wilayah Tanjung Pasir, Jambi.

Dugaan ini tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Bila benar kayu hasil hutan diangkut tanpa dokumen sah, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana kehutanan dan wajib ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk asal-usul kayu, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kayu, hingga pihak penerima di sawmill.

Ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Sementara itu, Pasal 83 ayat (1) huruf b mengatur bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Artinya, jika dugaan dalam kasus ini nantinya terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, persoalannya bukan sekadar sopir membawa muatan tanpa surat. Rantai peredaran kayu tersebut juga layak diusut dari hulu hingga hilir.

Siapa pemilik kayu? Dari kawasan mana kayu tersebut diambil? Siapa yang memerintahkan pengangkutan? Ke mana kayu akan dijual? Dan siapa pihak yang menerima atau membeli kayu tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak lain yang berada di balik dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen.

Jika benar ditemukan kayu tanpa dokumen sah, aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, muatan, dokumen asal-usul kayu, keterangan sopir, serta pihak yang disebut sebagai pemilik.

Terlebih, informasi yang beredar menyebut kayu tersebut akan dibawa ke salah satu sawmill di wilayah Tanjung Pasir. Pihak penerima pun patut dimintai keterangan untuk memastikan legalitas kayu yang masuk ke lokasi tersebut.

Namun demikian, nama Angga dalam informasi ini masih sebatas disebut berdasarkan keterangan sopir. Belum ada penetapan hukum atau pembuktian bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Karena itu, seluruh pihak tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai dugaan pengangkutan kayu ilegal hanya berakhir pada pemeriksaan kendaraan, sementara aktor di balik asal-usul, pemilik, pengirim dan penerima kayu justru luput dari penelusuran.

Hutan bukan komoditas bebas angkut. Jika kayu benar-benar berasal dari sumber ilegal dan sengaja diedarkan tanpa dokumen sah, maka hukum harus bekerja dari sopir hingga jaringan di belakangnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait