KUANSING | Go Indonesia.Id – Polemik keberadaan kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, memasuki babak baru. DPRD Kuansing memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas penegakan Peraturan Daerah tentang Penyakit Masyarakat (Perda Pekat).
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM, kepada redaksi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
βKita dah masukan jadwal untuk RDP bulan ini dgn OPD terkait dlm penegakan perda pekat,β ujar Desi.
Langkah DPRD tersebut menjadi perhatian penting karena sorotan terhadap aktivitas kafe remang-remang di kawasan F10 kembali mencuat. Masyarakat sebelumnya menyampaikan informasi mengenai dugaan keberadaan wanita malam hingga dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Namun demikian, informasi tersebut masih berstatus dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari aparat berwenang.
Redaksi juga melakukan pengecekan lapangan pada Rabu (2/9/2026). Dua tim melakukan pemantauan pada sekitar pukul 14.00β15.00 WIB dan 17.00β17.30 WIB.
Dari hasil pemantauan redaksi, masih terlihat adanya aktivitas di lokasi. Dokumentasi berupa foto dan video juga dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus dasar untuk meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin.
βSiap masβ¦ segera ditindaklanjuti mas,β ujar Plt Bupati.
Dalam komunikasi selanjutnya, Plt Bupati menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Kasatpol PP untuk berkoordinasi dengan Polres, camat serta kepala desa setempat guna mengambil langkah sesuai prosedur.
Sikap DPRD Kuansing melalui Desi Guswita bukan kali pertama. Dalam pemberitaan sebelumnya, Desi telah meminta Satpol PP mengambil tindakan tegas apabila keberadaan kafe remang-remang tersebut terbukti melanggar ketentuan Perda Pekat.
Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran, lokasi tersebut diminta untuk dirazia, ditertibkan dan dapat ditutup sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Desi juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila aktivitas yang melanggar aturan dibiarkan tanpa pengawasan, termasuk potensi berkembangnya praktik prostitusi, peredaran minuman keras maupun penyalahgunaan narkotika.
Kini, persoalan tersebut mendapatkan momentum baru dengan dijadwalkannya RDP DPRD bersama OPD terkait.
RDP jangan sampai hanya menjadi forum seremonial. Publik tentu ingin mengetahui secara terang bagaimana pemerintah daerah, Satpol PP dan aparat terkait menjalankan kewenangannya dalam menegakkan Perda Pekat.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Persoalan F10 pada akhirnya bukan sekadar mengenai keberadaan sebuah tempat usaha. Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana aturan daerah benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
Polemik tersebut juga berkembang ke ranah hukum setelah Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kuansing, Rusman, dilaporkan terkait pemberitaan yang dinilainya merugikan.
Sementara itu, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menyatakan siap mengawal proses hukum apabila laporan tersebut diproses oleh Polres Kuantan Singingi.
Ketua DPC GRANAT Kuansing, Diki Saputra, bersama Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., menyatakan organisasi akan mengawal perkara sesuai koridor hukum.
Namun, laporan polisi bukanlah vonis. Demikian pula informasi mengenai dugaan pelanggaran tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Redaksi juga menegaskan telah memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Klarifikasi, koreksi dan hak jawab tetap terbuka demi menjaga keberimbangan serta prinsip jurnalistik.
Dengan dijadwalkannya RDP bulan ini, perhatian publik kini tertuju kepada DPRD Kuansing dan OPD terkait.
Masyarakat tentu berharap pembahasan tersebut menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar rapat dan pernyataan.
Jika terbukti melanggar, aturan harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, pemerintah wajib menjelaskan hasil pemeriksaan secara terang.
Perda bukan sekadar tulisan dalam lembaran daerah. Perda harus hadir dalam bentuk penegakan yang nyata.
Kini bola berada di tangan DPRD Kuansing, pemerintah daerah, Satpol PP dan aparat penegak hukum.
Biarkan fakta diuji. Biarkan proses hukum berjalan. Dan apabila pelanggaran terbukti, jangan biarkan aturan kalah oleh kepentingan apa pun.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi keberimbangan informasi serta penghormatan terhadap prinsip jurnalistik.
REDAKSI






