KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan terkait dugaan ratusan ponton yang masih beroperasi, masyarakat kembali turun ke lokasi pada Minggu (6/9/2026) untuk menyuarakan penolakan.
Aksi berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Koto Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, yang masuk wilayah hukum Polsek Cerenti.
Menurut keterangan masyarakat yang diterima redaksi, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Warga mengaku telah berulang kali turun langsung menyampaikan penolakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai semakin mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
Warga juga menyerahkan sejumlah foto dan video kepada redaksi, termasuk dokumentasi aksi penolakan serta rekaman yang disebut memperlihatkan aktivitas PETI di lokasi.
“Demo lagi masyarakat di sini bang, turun lagi ke lokasi aktivitas PETI,” demikian keterangan warga kepada redaksi, Minggu (6/9/2026).
Warga menyebut sebagian aktivitas tambang berada tidak jauh dari Masjid Jami Koto Cerenti. Suara mesin tambang disebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar.
“PETI di Cerenti sudah memasuki zona merah. Sudah mau hampir 300-an rakit di lima titik,” ungkap warga.
Lima lokasi yang disebut menjadi titik aktivitas PETI yakni Pulau Bayur, Pulau Jambu, Sikakak, Koto Peraku dan Kampung Baru.
Menurut keterangan warga, sejumlah titik tersebut berada dalam lingkaran kawasan Pulau Jambu karena beberapa lokasi berhadapan langsung dengan Desa Pulau Jambu.
Jika klaim mengenai hampir 300 ponton tersebut benar, persoalan PETI di Sungai Kuantan tentu bukan lagi persoalan aktivitas beberapa pekerja tambang. Kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius karena menyangkut penegakan hukum, lingkungan, ketertiban masyarakat dan dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan aktivitas PETI.
Penindakan semestinya tidak berhenti pada pekerja yang berada di atas ponton. Aparat juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pemilik ponton, pemodal, pemasok peralatan, pemasok bahan bakar, pengangkutan hingga rantai penampungan dan perdagangan hasil tambang, apabila unsur-unsur tersebut ditemukan dalam penyelidikan.
Pertanyaan publik kini semakin tajam: Siapa pemilik ponton? Siapa pemodalnya? Dari mana peralatan dan bahan bakarnya? Ke mana hasil tambang dibawa? Dan bagaimana aktivitas tersebut kembali muncul setelah sebelumnya dilakukan penertiban?
Menindaklanjuti informasi tersebut, Athia selaku wartawan sekaligus redaksi Media Intelijen Jendral.com telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuantan Singingi, termasuk Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Konfirmasi disampaikan bersama pemberitaan sebelumnya dan dokumentasi video aksi terbaru masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Plt Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin memberikan respons pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.55 WIB.
“Ok mas β¦besok Selasa saya kordinasikan dg Polres Kuansing mas,” ujarnya.
Publik kini menunggu bukan sekadar koordinasi, tetapi tindakan nyata apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berulangnya aksi penolakan masyarakat juga menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas PETI kembali berkembang di sejumlah titik, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai jumlah ponton, lokasi dan dugaan aktivitas PETI dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan masyarakat serta dokumentasi yang diterima redaksi dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, status perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda.
Yang jelas, masyarakat telah berulang kali turun ke lapangan menyatakan penolakan.
Jangan sampai pola lama kembali terjadi: ditertibkan, berhenti sesaat, kemudian aktivitas muncul kembali.
Sungai Kuantan bukan ruang tanpa hukum. Jangan ada lagi ruang bagi PETI di Kuantan Singingi. Melindungi tuah, menjaga marwah.
(Tim/Redaksi)





