KUANSING | Go Indonesia.Id – Sorotan terhadap permainan yang disebut warga berkedok “kacang berundian” di arena pasar malam Desa Sungai Buluh (F1), Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, belum mereda.
Meski sebelumnya telah menjadi sorotan pemberitaan dan disebut telah mendapat larangan dari pemerintah desa, aktivitas permainan tersebut dilaporkan masih berjalan pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Redaksi menerima rekaman video yang direkam warga pada malam tersebut. Rekaman itu diteruskan kepada redaksi melalui WhatsApp pada Minggu (6/9/2026).
Dalam rekaman, terlihat aktivitas permainan berlangsung di tengah arena pasar malam. Sejumlah laki-laki dan perempuan tampak menjadi pemain maupun penonton. Yang menjadi perhatian, anak-anak juga terlihat berada di sekitar lokasi permainan.
Warga menegaskan mereka tidak menolak keberadaan hiburan pasar malam. Yang menjadi keresahan adalah aktivitas permainan “kacang berundian” yang dinilai mengandung unsur perjudian.
“ Sebenarnya masyarakat setempat tidak menolak hiburan pasar malam. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya aktivitas permainan berkedok kacang berundian. Menurut warga, hal itu masuk unsur perjudian. Selain itu, ada sebagian dugaan mengenai permainan jenis lainnya yang diduga ada tipuan,” ujar seorang narasumber kepada Redaksi, Minggu (6/9/2026).
Tak berhenti di situ. Beredar pula dugaan adanya setoran kepada oknum aparat yang dikaitkan dengan keberlangsungan aktivitas tersebut.
Namun, narasumber mengakui dugaan tersebut belum dapat dibuktikan.
“Adapun mengenai dugaan setoran terhadap oknum aparat, namun belum bisa kami buktikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut tentu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fakta. Dugaan keterlibatan aparat maupun aliran keuntungan kepada pihak tertentu masih membutuhkan pembuktian serta konfirmasi resmi dari pihak yang dituding.
Yang menjadi pertanyaan publik justru lebih sederhana: jika aktivitas tersebut memang telah dilarang, mengapa masih terlihat berjalan?
Sebelumnya, media Hitamputihnews.com juga telah memberitakan persoalan serupa. Dalam pemberitaan itu disebutkan Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suryo, telah mengeluarkan larangan terhadap stand permainan yang dinilai mengandung unsur penyakit masyarakat.
Namun berdasarkan laporan warga dan rekaman yang diterima redaksi, permainan tersebut disebut masih beroperasi pada Sabtu malam.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Setelah menerima laporan warga beserta rekaman video, Redaksi langsung menghubungi Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, melalui WhatsApp pada Minggu (6/9/2026).
Respons orang nomor satu di jajaran pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi itu cukup jelas.
Ok mas… terimakasih bnyak informasinya… biar nnti kami kordinasi dg pihak2 terkait,” ujar H. Mukhlisin sekitar pukul 15.40 WIB.
Pernyataan tersebut kini ditunggu realisasinya.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai sebuah permainan di arena pasar malam. Jika benar terdapat aktivitas yang memenuhi unsur perjudian atau pelanggaran lainnya, penertiban dan penegakan hukum menjadi kewajiban aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan isu semata.
Rekaman video sudah ada. Laporan warga sudah disampaikan. Respons pemerintah daerah sudah diberikan. Kini publik menunggu satu hal: tindakan nyata.
Apakah “kacang berundian” tersebut benar hanya permainan hiburan, atau terdapat unsur pelanggaran di dalamnya?
Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan pihak berwenang, bukan sekadar saling lempar pernyataan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perjudian, dugaan permainan bermodus penipuan, serta dugaan keterlibatan oknum aparat masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian dan konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan.
REDAKSI





