400 Tabung LPG 12 Kg Dibongkar di Tanjung Bayan, Pelabuhan Diduga Minim Pengawasan

IMG 20260907 WA0353

NATUNA | Go Indonesia.Id _Aktivitas pembongkaran ratusan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kilogram di Pelabuhan Tanjung Bayan, Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah LPG yang dibongkar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 400 tabung. LPG tersebut disebut berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan masuk ke Natuna melalui jalur laut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Persoalan semakin menarik perhatian karena aktivitas pembongkaran dalam jumlah besar tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah Pelabuhan Tanjung Bayan memiliki pengawasan sebagaimana mestinya, atau justru berpotensi menjadi lokasi bongkar muat yang minim pengawasan?

Disebut 200 Tabung Milik Agen Resmi

Saat dilakukan konfirmasi mengenai kepemilikan LPG tersebut, Aripin, yang diketahui sebagai pemilik agen LPG resmi di Natuna, membenarkan bahwa sekitar 200 tabung merupakan miliknya.

Ya, LPG saya ada sekitar 200 tabung,” ujar Aripin saat dikonfirmasi.

Aripin juga menunjukkan dokumen yang menurut keterangannya merupakan dokumen perizinan terkait kegiatan usahanya.

Namun, apabila jumlah LPG yang berada di lokasi mencapai sekitar 400 tabung, masih terdapat sekitar 200 tabung lainnya yang perlu dijelaskan asal-usul dan kepemilikannya.

Berdasarkan penelusuran awal tim investigasi media, sekitar 200 tabung lainnya diduga milik seorang pengusaha di Natuna berinisial YP.

Namun, informasi mengenai kepemilikan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari YP serta pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.

Jika Benar Tanpa Pengawasan, Layakkah Disebut β€œPelabuhan Tikus”?

Istilah β€œpelabuhan tikus” selama ini kerap digunakan masyarakat untuk menyebut lokasi bongkar muat yang berada di luar pengawasan atau pengendalian kepelabuhanan sebagaimana mestinya.

Karena itu, jika benar terdapat aktivitas bongkar muat sekitar 400 tabung LPG 12 kilogram melalui suatu pelabuhan dan aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan atau pemeriksaan dokumen dari instansi terkait, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.

Apakah seluruh aktivitas bongkar muat di Tanjung Bayan tercatat dan diawasi?

Apakah ada pemeriksaan terhadap dokumen asal barang?

Apakah dokumen pengangkutan dan kepemilikan LPG diperiksa?

Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap keluar-masuk barang melalui lokasi tersebut?

Pertanyaan ini penting karena Natuna merupakan wilayah kepulauan yang memiliki banyak jalur laut dan titik bongkar muat.

Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi kegiatan perdagangan barang tanpa dokumen yang lengkap.

Perdagangan LPG Tidak Bisa Sembarangan

Untuk LPG 12 kilogram, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya seseorang memiliki tabung LPG. Yang perlu diperiksa adalah kegiatan niaganya, termasuk legalitas badan usaha, sumber barang, dokumen pengangkutan, serta hubungan dengan badan usaha pemegang izin.

Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 mengatur kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG, termasuk keberadaan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG dan penyalur yang ditunjuk.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 mengatur kegiatan niaga umum LPG.

Dengan demikian, apabila ada pihak yang melakukan kegiatan perdagangan atau penyaluran LPG secara rutin, maka legalitas kegiatan tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Instansi Terkait Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Munculnya aktivitas bongkar muat ratusan tabung LPG ini seharusnya menjadi perhatian bersama.

Instansi terkait perlu memastikan:

– dari mana LPG tersebut berasal;
– siapa pemiliknya;
– siapa pemasoknya;
– apakah dokumen pengangkutannya lengkap;
– apakah kegiatan perdagangannya memiliki legalitas;
– apakah lokasi bongkar muat tersebut berada dalam pengawasan kepelabuhanan;
– serta apakah seluruh aktivitas tersebut tercatat secara resmi.

Pengawasan juga perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya, termasuk Kementerian ESDM melalui instansi terkait, pemerintah daerah, otoritas kepelabuhanan/Syahbandar, Bea Cukai apabila terkait kewenangannya, serta aparat penegak hukum bila ditemukan dugaan pelanggaran.

Sekitar 200 Tabung Masih Menjadi Tanda Tanya

Jika benar 400 tabung LPG berada di lokasi, sementara Aripin mengakui sekitar 200 tabung merupakan miliknya dan telah menunjukkan dokumen, maka sekitar 200 tabung lainnya masih membutuhkan penjelasan.

Apakah benar milik YP?

Jika benar, apakah YP memiliki legalitas usaha yang dipersyaratkan?

Dari mana LPG tersebut dibeli?

Apakah pemasoknya merupakan badan usaha yang sah?

Dan mengapa ratusan tabung LPG tersebut bisa dibongkar di Tanjung Bayan tanpa terlihat adanya pengawasan yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi menjadi tanggung jawab instansi berwenang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Media juga memberikan ruang kepada YP dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen legalitas apabila informasi yang beredar tidak benar.

Sebab, jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan kegiatan tersebut sesuai aturan, maka persoalan selesai.

Namun apabila ditemukan adanya kegiatan niaga tanpa izin, dokumen yang tidak sesuai, atau bongkar muat melalui jalur yang tidak semestinya, maka instansi berwenang harus bertindak tegas sesuai hukum.

Jangan sampai masyarakat hanya bertanya: 400 tabung LPG bisa masuk dan dibongkar, tetapi tidak ada yang tahu siapa mengawasi.

Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait